NasDem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate
NasDem tetap meyakini Plate tidak korupsi di proyek BTS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat, Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Menurut NasDem, Plate tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti. Padahal, menurut penghitungan dan analisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah dirugikan sebesar Rp8,1 triliun akibat praktik korupsi tersebut.
"Kami akan ajukan praperadilan (status tersangka Plate), bukan mendorong menjadi JC (justice collaborator)," ujar Willy ketika menjawab pertanyaan IDN Times di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Jumat (2/6/2023).
Namun, Willy enggan menjelaskan kapan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung bakal diajukan ke pengadilan. Termasuk di pengadilan mana gugatan praperadilan itu dicatatkan.
"Nanti, akan kami sampaikan pada pemberitahuan selanjutnya," tutur dia.
Rencana langkah hukum pra peradilan itu menepis pernyataan yang menyebut Plate tengah menimbang untuk menjadi pelaku tindak kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Sebab, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Plate, bila status JC-nya ingin dikabulkan oleh majelis hakim. Selain, harus mengaku bersalah karena telah korupsi, mantan Sekjen NasDem itu juga bukan aktor utama dari praktik rasuah tersebut.
Plate juga harus bersedia membongkar nama-nama lain yang diduga ikut menerima aliran dana rasuah dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Baca Juga: Rencana Jahat dari Lapangan Golf Atur Korupsi Menara BTS Kominfo
1. Menko Mahfud tegaskan Plate dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah penetapan status tersangka didasari motif politik. Hal itu lantaran pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kecewa NasDem justru mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung memiliki minimal dua alat bukti sehingga dapat menjadikan Plate sebagai tersangka. "Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G Plate yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang harus dipahami bukan hanya sesuai dengan hukum. Tetapi ini merupakan keharusan hukum," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis yang dikutip pada 18 Mei 2023 lalu.
Dalam bertugas pun, kata Mahfud, Kejagung sangat berhati-hati. Sebab, kasusnya beririsan dengan tudingan politisasi.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau kejaksaan tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, maka mereka tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tutur dia.
Di sisi lain, bila bukti-bukti sudah dikantongi tetapi proses hukum malah ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum.
"Jadi, statusnya sudah seharusnya ditingkatkan karena sudah ada minimal dua alat bukti," kata Mahfud.
Baca Juga: Johnny Plate Tersangka, PKS: Pencapresan Anies Baswedan Terus Jalan