Novanto Hadapi Sidang Vonis Besok, Ini Harapan Ketua KPK
KPK berjanji usut korupsi e-KTP hingga tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman penjara maksimal bagi terdakwa Setya Novanto. Artinya, hukuman penjara yang diterima Novanto dalam persidangan besok tidak kurang dari 16 tahun.
Lagipula, lembaga anti rasuah sudah menolak status justice collaborator bagi mantan Ketua DPR itu. Hal lainnya, selain mengusulkan agar Novanto membayar uang pengganti Rp92 miliar, JPU juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Novanto selama lima tahun ke depan.
Usai Novanto, lalu siapa lagi yang akan disasar KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi KTP Elektonik?
Baca juga: Ini Pengakuan Deisti Astriani Saat Setya Novanto Jadi Buronan KPK
1. KPK yakin tuntutan hukuman 16 tahun penjara akan dikabulkan majelis hakim
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang proporsional. Walau Novanto bolak-balik membantah secara sukarela terlibat dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun itu, namun ia tetap mengajukan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar JC dikabulkan yakni mengakui perbuatannya.
"Insya Allah tuntutan hukuman 16 tahun akan dikabulkan oleh hakim. Kami intinya meminta agar hukuman yang diberikan proporsional, sebab Beliau juga ada salahnya. Pasti mencoba meminta JC, sepertinya kami tidak sepakat kalau Beliau mendapat JC, kan terungkap juga di media apa saja kesalahan-kesalahan Beliau," kata Agus yang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/4).
Baca juga: 5 "Nyanyian" Setya Novanto Berisi Pengakuan di Sidang E-KTP