Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala Daerah
Wagub Sulsel gantikan sementara Nurdin selama ia ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diumumkan jadi tersangka, Nurdin langsung ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Waktu penahanan akan terus diperpanjang hingga kasusnya dilimpahkan ke meja hijau. Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Wakil Gubernur Andi Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di Sulsel. Keputusan itu berlaku sejak 28 Februari 2021.
"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa beliau. Semua orang bisa diuji dan semua dari kita harus saling mengingatkan," ujar Andi pada Jumat, 25 Februari 2021 usai ditetapkan menjadi Plt.
Bagaimana nasib Nurdin usai menjadi "pasien" komisi antirasuah? Apakah ia langsung diberhentikan dari kursi gubernur? Berikut mekanisme pergantian kepala daerah jika berhalangan tetap menurut undang-undang.
Baca Juga: Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
1. Kepala daerah akan diberhentikan bila sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan posisi Nurdin sudah secara otomatis digantikan sementara waktu oleh Wakil Gubernur Andi Sulaiman. Ia menegaskan dalam pemerintahan daerah tidak boleh ada kekosongan jabatan.
"Itu sudah secara otomatis, kalau gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Akmal hari ini, Kamis (4/3/2021) ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek.
"Nanti, ada putusan inkracht (keputusan hukum tetap dari pengadilan) baru diberhentikan tetap dan mengangkat wagub menjadi gubernur," sambung dia.
Bila merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada dua poin besar soal pucuk pimpinan di daerah tertentu tak lagi menjabat. Poin pertama, tertulis di Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga hal:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan.
Sementara, ada sembilan penyebab mengapa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan. Bila kepala daerah yang diberhentikan merupakan gubernur, maka surat pemberhentian harus diteken langsung oleh presiden. Berikut sembilan penyebab kepala daerah bisa diberhentikan:
a. Masa jabatannya berakhir
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. Melakukan perbuatan tercela;
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
Baca Juga: Tahanan di KPK Kehilangan Hak untuk Mencoblos Saat Pilkada 2018