Ombudsman NTT: Masyarakat di Sini Jarang Mengeluh soal Layanan Publik
Urus KTP bisa memakan waktu satu tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kalau kita berbicara pelayanan publik, pasti masyarakat inginnya ketika membutuhkan sesuatu bisa dipenuhi. Mereka berharap kepada pemerintah agar bisa ikut membantu menyediakan kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Nah, masalahnya, gak semuanya terealisasi. Lucunya lagi masyarakat juga cenderung merasa segan untuk melaporkan keluhan kalau mereka gak mendapatkan haknya. Contoh, listrik justru sering padam di saat sudah membayar rutin setiap bulan. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibutuhkan waktu satu tahun.
Potret-potret semacam itu masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu terungkap dalam diskusi Festival Pembelajaran Suara dan Aksi Warga Negara yang digelar oleh Pemprov NTT, Gerakan Global Partnership and Social Accountability, dan lembaga pemberdayaan masyarakat, Wahana Visi Indonesia di Kupang, NTT pada Kamis (12/7).
Kepala perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengungkapkan fakta di lapangan, masyarakat di NTT justru enggan menyampaikan keluhan walaupun diberikan pelayanan buruk oleh Pemprov. Mengapa mereka gak mengajukan protes?
1. Warga NTT cenderung permisif kalau soal mengajukan keluhan pelayanan publik
Darius mengatakan di NTT, mereka diberikan tugas oleh negara untuk mengawasi tingkat pelayanan publik dan bagaimana masyarakat menyampaikan keluhan mereka seandainya kualitas pelayanannya gak optimal. Sayangnya, untuk bisa menyelesaikan tugas maha besar itu, ia hanya diberikan 12 personel yang membantunya bekerja.
Oleh sebab itu, ia membutuhkan bantuan dari para kepala desa untuk menjadi perpanjangan tangan dan menangkap aspirasi masyarakat. Masalahnya, masyarakat cenderung enggan untuk mengajukan keluhan.
"Kalau keluhan mereka menimbulkan masalah, biasanya mereka malah gak jadi mengeluh. Padahal, dengan adanya keluhan itu, kami bisa tahu bagaimana tingkat kualitas pelayanan publiknya," ujar Darius dalam diskusi kemarin.
Padahal, mereka berhak mengajukan keluhan sesuai yang tertera di UU nomor 25 tahun 2009 mengenai pelayanan publik.
Baca juga: Ironi Ombudsman, Paspampres pun Tak Tahu