Ombudsman: Setop Perdebatan, Tetapkan KLB untuk Gagal Ginjal Akut
Sudah 141 pasien meninggal akibat gangguan ginjal akut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah berhenti berdebat soal apakah kasus gagal ginjal akut yang menimpa pasien anak, sebaiknya dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau tidak. Menurutnya, kasus yang menimpa Indonesia sudah luar biasa.
"Itu debat yang membuat kita miris. Yang pasti dan jelas sekali, ini sudah kasus yang luar biasa. Tinggal manajemen penanganannya mau seperti apa. Ombudsman meminta penanganannya dibingkai dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB)," ungkap Robert ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Selasa (25/10/2022).
Bila peristiwa gagal ginjal akut sudah ditetapkan sebagai KLB, maka pemerintah bisa menangani penyakit tersebut lebih baik dan terkoordinasi hingga ke desa-desa. "Ke depan tidak ada penanganan yang berjalan terpisah atau sendiri-sendiri sehingga menyebabkan kebingungan di masyarakat," tutur dia.
Ia mengaku sudah membaca UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501. Di dalam dua dokumen itu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bila suatu penyakit ditetapkan sebagai KLB.
Berdasarkan Permenkes nomor 1501 tahun 2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan, terdapat tujuh kriteria. Hal itu tertuang di dalam pasal 6.
"Tetapi, pemerintah tidak bisa tekstual. Pemerintah harus mampu membaca filosofi di balik kebijakan dan kedaruratan situasi yang terjadi," katanya.
Lalu, mengapa hingga kini pemerintah belum juga menetapkan status KLB? Padahal, jumlah pasien yang meninggal telah mencapai 141 jiwa.
Baca Juga: Kemenkes-BPOM Diduga Lakukan Malaadministrasi di Kasus Gagal Ginjal
1. Bila menjadi KLB maka pelayanan kesehatan lebih baik hingga ke daerah
Robert menjelaskan bila pemerintah akhirnya menetapkan kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) sebagai KLB, maka standar pelayanan publik diharapkan bisa dipenuhi. Standar pelayanan yang dimaksud yakni dari pemeriksaan laboratorium hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Selain itu, dengan ditetapkan KLB akan dibentuk satuan tugas khusus dalam penanganan kasus GGAPA. Tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara kerja satu sama lain tidak berkoordinasi," kata dia.
Dampak ketiga bila pemerintah menetapkan GGAPA sebagai KLB yakni adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien. Selain itu, bila ditetapkan menjadi KLB, pemerintah bakal lebih masif memberikan sosialisasi dalam rangka pencegahan GGAPA.
"Pada akhirnya, dengan ditetapkan sebagai KLB kemudian terjamin ketersediaan obat bagi pasien gagal ginjal akut dan penggunaannya dengan pembiayaan BPJS Kesehatan," ujarnya lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Catat! Ini Beda Larangan 5 Obat BPOM dan 102 Daftar Obat dari Menkes