Ombudsman Kembali Tuding Novel Tidak Kooperatif untuk Ungkap Kasusnya
Ombudsman sarankan Polda Metro Jaya kembali periksa Novel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman pada Kamis (6/12) merilis laporan akhir dugaan adanya maladministrasi dalam pengusutan kasus teror air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hasilnya, Ombudsman memang menemukan beberapa maladministrasi yang menyebabkan kasusnya berlarut-larut. Bahkan, hingga 600 hari kasus tersebut belum juga terungkap.
Anggota Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan ada sekitar tiga maladministrasi yang mereka temukan.
"Pertama, tidak ada jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading. Kedua, jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya tidak efektif dan efisien. Ketiga, polisi abai terhadap petunjuk yang bersumber dari informasi yang dialami oleh korban," kata Adrianus ketika memberikan keterangan pers pada siang tadi.
Beberapa petunjuk awal yang sempat dialami penyidik berusia 40 tahun itu antara lain ditabrak dua kali dari belakang oleh mobil jenis Toyota Avanza di Jalan Boulevard Kelapa Gading dan percobaan penabrakan dengan menendang motor Novel.
Atas temuan itu, Ombudsman merekomendasikan hal yang tidak terlalu mengejutkan. Ia menyarankan kepada Polda Metro Jaya agar kembali memeriksa Novel untuk permintaan keterangan lanjutan.
"Itu kami harapkan bisa terealisasi dalam kurun waktu 30 hari," katanya lagi.
Lalu, apa komentar KPK terhadap laporan akhir Ombudsman tersebut?
Baca Juga: KPK: Jangan Minta Novel Baswedan Buktikan Teror Penyiraman Air Keras
1. Polisi lambat mengungkap kasus teror air keras, karena Novel dinilai tidak kooperatif
Dalam pandangan anggota Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, Polri telah serius dan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan. Berdasarkan penelusuran mereka, Polri sudah menggelar sekitar 58 kegiatan dimulai dari pemeriksaan TKP, saintifik, pemanggilan saksi hingga pengecekan ke lapangan.
Kendati begitu, Ombudsman tetap masih menemukan celah di dalam pengusutan kasusnya. Maka, hingga 600 hari lebih, kasus Novel tidak juga terungkap.
"Salah satu kesalahan yang dilakukan yakni kekeliruan pemeriksaan di TKP pertama, sehingga TKP sudah keburu rusak," kata Adrianus yang didampingi Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Komarul Zaman.
Faktor lainnya menurut Adrianus yang menjadi penyebab lamanya kasus itu terungkap karena Novel dianggap tidak bersikap kooperatif. Hal itu ditandai dengan absennya respons dari Novel ketika beberapa kali ingin dimintai keterangan.
"Mungkin sekali kalau Pak Novel cukup kooperatif dan bersedia diambil BAP beberapa kali, maka hal itu tidak akan menjadi kesalahan polisi," tutur dia.
Baca Juga: Kasus Terornya Belum Terungkap, Novel Baswedan Sempat Merasa Putus Asa