Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?
Aturan itu memaksa secara halus pegawai KPK untuk mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi direvisi dan disahkan oleh DPR, nasib para pegawai komisi antirasuah turut limbung. Sebab, di dalam UU yang memiliki tebal 36 halaman tersebut turut menyebut status pegawai KPK yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias menjadi karyawan pemerintah. Hal itu tertuang di dalam pasal 24 yang tertulis "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Padahal, sesuai dengan aturan UU yang lama nomor 30 tahun 2002 pegawai KPK tidak diwajibkan berasal dari PNS. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 mengenai sistem manajemen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 3 yakni pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap.
Di dalam aturan itu pula pegawai tetap diangkat oleh pimpinan komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai komisi. Selama 17 tahun terakhir, untuk merekrut pegawai tetap, KPK menggelar sebuah program bernama "Indonesia Memanggil". Posisi yang dibuka ketika itu mulai dari penyidik, penyelidik, hingga ke bagian sekretariat.
Pertanyaan pun kemudian muncul bagaimana nasib pegawai KPK ke depannya apabila dilebur menjadi ASN? Walaupun ada ketentuan di UU baru KPK bagi penyelidik dan penyidik yang belum berstatus ASN, maka dapat diangkat maksimal dua tahun dari UU tersebut disahkan. Apakah nantinya akan ada pengunduran diri besar-besaran dari pegawai KPK lantaran tak sanggup menjadi PNS?
Baca Juga: Ini Perjalanan DPR dan Pemerintah Ngebut Bahas Revisi UU KPK
1. Tidak mudah mengubah pegawai KPK menjadi ASN
Menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, tidak mudah pada praktiknya mengubah para pegawai KPK kemudian dijadikan ASN. Berdasarkan aturan di dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN, tertulis ada dua jenis PNS yang di bawah pemerintah, pertama ASN dan kedua, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) alias pegawai kontrak.
"Dalam bayangan saya tidak mudah untuk mengonversinya. Misalnya di dalam KPK ada communication spesialist yang tugasnya membangun jaringan KPK dengan pihak di luar negeri dan dalam negeri. Pertanyaannya, kalau pegawai itu mau dikonversikan ke PNS, dia mau ditaruh di mana? Sebab, di sistem PNS ada syarat-syarat yang menyangkut usia dan jabatan," kata Zainal ketika dihubungi melalui telepon oleh IDN Times pada Rabu (18/9).
Padahal, di dalam UU baru KPK, ada target dalam waktu dua tahun sejak aturan tersebut berlaku, maka para pegawai komisi antirasuah semuanya sudah harus menjadi ASN.
"Nah, kalau setelah dua tahun tapi ada pegawai KPK yang belum masuk ke ASN, maka itu akan hilang," kata dia lagi.
Baca Juga: UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Hukum, akankah Digugat ke MK?