Paripurna Setujui RUU Pemekaran Papua Jadi Inisiatif DPR
Demokrat jadi satu-satunya fraksi yang menolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna DPR yang digelar di ruang Nusantara II pada Selasa, (12/4/2022), juga sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua sebagai inisiatif parlemen. Meski demikian, RUU itu ditolak oleh Partai Demokrat. Mereka menggaris bawahi sebelum pemerintah memutuskan untuk menambah tiga provinsi baru di Papua, maka wajib mengajak dialog warga lokal.
Pernyataan penolakan dari fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan. "Supaya mendapat masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat Papua sehingga hakikat otonomi daerah yang menjadi cita-cita kita membangun NKRI dapat terwujud," ungkap Marwan dalam rapat siang ini.
Ia juga menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan faktor keuangan negara ketika ingin memekarkan Papua. Apalagi kondisi saat ini Indonesia masih mengalami inflasi cukup tinggi.
Lalu, daerah mana saja di Papua yang dikembangkan menjadi tiga provinsi baru?
Baca Juga: Ini 3 Provinsi Baru di Papua, Namanya dan Jumlah Kabupaten
1. Demokrat usulkan agar penyusunannya dikembalikan ke pengusul di komisi II
Di dalam rapat paripurna tadi, Marwan juga mengusulkan agar isi RUU Pemekaran Papua dikembalikan ke pengusulnya yakni di komisi II. "Fraksi PD meminta rancangan undang-undang terkait pemekaran Papua dikembalikan kepada pengusul," ungkap Marwan.
Sementara, sebelumnya, Ketua Komisi II Syamsurizal pernah menyampaikan pemekaran Provinsi Papua dilakukan dalam rangka untuk memperpendek rentang kendali kawasan-kawasan yang selama ini susah dijangkau. Misalnya, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah.
"Kalau daerah-daerah itu sudah bisa dijangkau dengan mudah, maka program pemerintah yang akan dibuat oleh masing-masing ibu kota provinsinya akan mudah sampai ke daerah tersebut," ungkap pria yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu seperti dikutip dari situs resmi DPR pada Selasa, (12/4/2022).
Selain itu, pemekaran Papua juga bertujuan untuk pembangunan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur di kawasan-kawasan yang susah dijangkau. Ia mencontohkan infrastruktur air minum, pasar, hingga listrik.
"Sehingga semakin banyak dia (wilayahnya) semakin cepat itu dibangun. Jadi, dana yang disalurkan dalam bentuk Dana Otsus itu akan mudah sampai kepada daerah-daerah yang sudah dimekarkan," tutur dia lagi.
Baca Juga: 3 Provinsi Baru Papua Gunakan Nama Wilayah Adat, Ini Alasannya