Pasca OTT KPK, Tiga Jaksa di Kejati DKI Dicopot
Ditemukan indikasi pelanggaran kode etik di 2 jaksa itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung masih memproses dua jaksa yang kena ciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6). Salah satu hasilnya Kejaksaan Agung mencopot dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya dicopot dari jabatan masing-masing karena ditemukan indikasi ada pelanggaran kode etik.
"Setelah dilakukan penyerahan, kami melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepas jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (3/7) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Jan menyebut dengan dilepaskan jabatan kedua jaksa itu akan memudahkan kelancaran proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan. Namun, kendati dicopot, bukan berarti status PNS dari keduanya ikut dicopot.
Lalu, bagaimana nasib Aspidum Kejati DKI Agus Winoto yang penanganannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Apakah dua jaksa itu juga terkait perkara pokok yang tengah ditagani oleh KPK?
Baca Juga: Ketua KPK: Dua Jaksa Diserahkan karena Cuma Pesuruh Aspidum Kejati DKI
1. Aspidum Kejati DKI turut dicopot oleh Kejaksaan Agung
Selain mencopot Jaksa Yadi dan Yuniar, Kejaksaan Agung turut mengambil langkah serupa bagi Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus saat ini statusnya sudah menjadi tahanan lembaga antirasuah dan menghuni rutan K4 KPK.
Menurut Jan, langkah ini merupakan bukti nyata dan wujud komitmen Kejaksaan untuk bersama-sama dengan KPK mengungkap fakta-fakta yang ada.
"Termasuk apabila ada pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan bukti serta data-data yang ada serta sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPK yang harus dihormati bersama," kata Jan pada pagi tadi.
Alasan Agus dicopot lantaran turut ditemukan indikasi ia sudah melakukan pelanggaran etik dan perilaku jaksa. Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan pengusutan penanganan dugaan pelanggaran etika ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung