Pemda Lampung Diimbau KPK Kembalikan Hadiah 1 Ton Gula Pasir
1 ton gula pasir diberikan jelang perayaan Idul Fitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Pemerintah Kota Lampung segera mengembalikan 1 ton gula pasir kepada perusahaan swasta. Gula itu diberikan oleh perusahaan swasta jelang perayaan Idul Fitri 2019. Lembaga antirasuah mengetahui hal itu, lantaran Pemkot Lampung melapor.
"Setelah analisa awal dilakukan, untuk menghindari konflik kepentingan, kami sarankan agar Pemda Lampung itu mengembalikan ke pihak pemberi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat malam (31/5).
Febri berharap dengan mengembalikan gula seberat 1 ton itu bisa dijadikan pelajaran oleh perusahaan swasta untuk tidak memberikan hadiah, sumbangan-sumbangan atau gratifikasi jelang perayaan Idul Fitri.
"Semestinya ada jalur lain, sehingga tidak melalui cara seperti itu. Satu ton gula itu diberikan ke pemerintah daerah dan bukan perorangan," tutur dia.
Lalu, mengapa para penyelenggara negara diminta untuk menghindari hadiah jelang Idul Fitri?
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir
1. Pemberian dari bawahan ke atasan atau pihak swasta ke penyelenggara negara diduga kuat terkait jabatan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemberian parsel dari bawahan ke atasan atau pihak swasta ke penyelenggara negara bisa diartikan terkait posisi mereka.
"Kami melihatnya tidak murni niat untuk berbagi ketika Lebaran, tetapi karena ada hubungan jabatan di sana," kata Febri.
Lembaga antirasuah menyarankan apabila ingin menerima sesuatu berupa makanan, maka lebih baik langsung disumbangkan ke pihak yang membutuhkan.
"Kemudian, setelah diberikan ke pihak yang membutuhkan, bisa dibuatkan tanda pelaporan dan dokumentasinya, lalu dilaporkan ke KPK melalui e-mail. Itu nanti akan dicatat sebagai pelaporan gratifikasi," tutur dia.
Baca Juga: Emil Imbau Mobil Dinas Tak Dipakai Mudik, Wagub: Izinkan Saja