TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan Naik

Menteri Jonan menetapkan harga batu bara acuan senilai US$ 70 per ton

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (9/03) menetapkan harga batu bara untuk listrik nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 1395K/30/MEM/2018 mengenai harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

Apa isi keputusan menteri itu dan apa dampaknya bagi tarif listrik?

Baca juga: Kenaikan Harga Batu Bara Membuat Biaya Membengkak Rp15 Triliun

1. Kepmen menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU di dalam negeri

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keputusan Menteri ESDM itu berisi bahwa harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dalam negeri ditetapkan sebesar US$ 70 per ton dengan nilai kalori 6.322 GAR. Kalau harga batu bara berada di bawah US$ 70 maka harga yang digunakan adalah Harga Batu Bara Acuan (HBA). 

Sementara, untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara dengan nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Kepmen berlaku surut sejak 1 Januari 2018

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut staf khusus Menteri bidang media Hadi M. Juraid harga tersebut ditetapkan berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. 

"Artinya, kontrak-kontrak penjualan akan disesuaikan," ujar Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Jumat. 

3. Pembelian maksimal batu bara untuk pembangkit listrik 100 juta per ton setahun

 
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembelian batu bara untuk pembangkit listrik maksimal 100 juta per ton dalam waktu satu tahun. Itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. 

Sementara, terkait pembayaran royalti dan pajak akan dihitung berdasarkan harga transaksional. Pemerintah memberikan insentif tambahan kalau para penjual batu bara menjualnya untuk kepentingan listrik nasional. 

"Penjual diberikan izin untuk memproduksi tambahan 10 persen apabila memenuhi persyaratan yang berlaku," kata Hadi. 

Menurut dia, apa yang dilakukan Menteri Jonan ini demi menjaga agar tarif listrik tidak naik hingga tahun 2019. 

Baca juga: KEJUTAN! Ignasius Jonan Adalah Menteri ESDM yang Baru!

 

 

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya