TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Bantah Suap Polri Agar Keluarkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Surat jalan diteken oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking membantah memberikan imbalan khusus kepada Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo agar bisa mengeluarkan surat jalan bagi kliennya dari Jakarta menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 lalu. Dengan surat sakti itu lah Djoko bisa pergi ke pulau Kalimantan untuk mengurus sengkarut sewa gedung milik PT Mulia dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Anita juga mengakui kliennya sudah mengenal lebih dulu Brigjen Prasetijo. Itu sebabnya, dalam penerbangan dengan menggunakan jet pribadi ke Pontianak, Brigjen Prasetijo turut mendampingi. Padahal, Prasetijo pasti tahu Djoko masih berstatus buron. 

Uniknya kendati, di dalam surat jalan yang sudah beredar ke publik tertulis Djoko ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020, namun Anita selaku kuasa hukum menyebut kliennya berangkat tanggal 6 Juni 2020. Di dalam surat jalan yang diduga palsu tersebut, Djoko ditulis bekerja sebagai seorang konsultan di Bareskrim Mabes Polri. 

"Tanggal 6 (Juni 2020). Itu mendadak juga (perginya). Saya yakinkan, Pak Djoko Tjandra hanya tanggal itu bepergian ke Indonesia," ungkap Anita ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, 22 Juli 2020. 

Kendati janggal, namun Anita menyebut surat jalan yang mengatasnamakan kliennya dinilai adalah suatu standar yang diduga berlaku di kepolisian. Namun, Najwa Shihab selaku host membantah surat itu sebagai prosedur lantaran usai terungkap ke publik, Brigjen Prasetijo akhirnya dicopot dari posisinya di Bareskrim dan diperiksa oleh Divisi Propam. 

"Saya gak merasa mengatur (agar surat jalan keluar)," tutur dia lagi. 

Mengapa Prasetijo bersedia mengeluarkan surat jalan itu?

Baca Juga: IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

1. Surat jalan yang dikeluarkan oleh kepolisian tidak bisa ditujukan bagi warga sipil

Surat jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri (Dok. Indonesia Police Watch (IPW))

Di dalam program itu turut hadir Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menyebut surat jalan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri tidak bisa ditujukan bagi warga sipil. Bila hal itu terjadi, maka jabatan dari personel kepolisian itu yang jadi taruhan. 

"Gak mungkin polisi membuat surat jalan bagi orang sipil, itu sudah ideologi pasti. Sudah pasti tidak boleh," ungkap Boyamin di program itu. 

Ia menambahkan bila surat semacam itu dulu masih dibolehkan bagi warga sipil, biasanya ditujukan untuk ASN dengan fungsi pengawasan. Boyamin memberikan contoh PPNS Kehutanan bisa mendapat surat jalan semacam itu ketika bertugas di Kalimatan. 

"Setidaknya surat semacam ini untuk PPNS, bukan orang sipil. Bahkan, di dalam surat itu ditambahkan keterangan pekerjaannya sebagai konsultan dan alamat kantornya di Bareskrim. Saya yakin, ini rekor pertama kali terjadi di Indonesia," tutur dia. 

2. Walau keluar surat non-reaktif COVID-19, Djoko Tjandra ternyata tidak ikut jalani tes

Surat yang menyatakan Djoko Tjandra Bekerja di Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)

Temuan lain yang menarik dari wawancara di program Mata Najwa yakni Djoko tidak ikut rapid test di Jakarta sehingga surat keterangan non-reaktif terhadap virus corona, bisa keluar. Menurut Boyamin, ketika surat tes dikeluarkan di Jakarta, Djoko masih berada di Pontianak. 

Kuasa hukum Djoko, Anita merasa dipojokan dengan informasi yang disampaikan oleh Boyamin tersebut. 

"Betul (Djoko Tjandra tidak tes COVID-19)," kata Boyamin ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Kamis (23/7/2020). 

Bahkan, seharusnya, ujar dia lagi, ketika datang dari luar Indonesia, Djoko dikarantina dulu selama 14 hari dan menjalani tes usap. Namun, hal itu juga tidak dilakukan sebagai bentuk untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Di sisi lain, Anita menyebut surat perjalanan dan hasil pemeriksaan rapid test COVID-19 merupakan inisiatif pribadi dari Brigjen Prasetijo. 

"Itu bukan permintaan kami," ujar Anita. 

Baca Juga: Polri: Brigjen Prasetijo Temani Djoko Tjandra ke Pontianak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya