Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU Riau
Setya Novanto sempat diperiksa sebagai saksi korupsi PLTU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, Fadli Nasution membenarkan kliennya, Eni Maulani Saragih, memberikan uang senilai Rp 2 miliar untuk Munaslub Partai Golkar. Munaslub itu digelar pada Desember 2017 untuk memilih Ketua Umum pengganti Setya Novanto.
Hasilnya, terpilihlah Airlangga Hartarto sebagai ketum baru. Ketika itu, ia berjanji akan membenahi citra partai berlambang pohon beringin tersebut yang sudah kadung buruk akibat kelakuan Novanto.
"Iya, memang benar (ada aliran dana Rp 2 miliar)," ujar Fadli yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (27/8).
Aliran dana tersebut, kata Fadli diberikan atas instruksi dari ketum pada periode tersebut yakni Setya Novanto. Fadli bahkan menyebut kliennya tidak mungkin berinisiatif sendiri dengan memberikan dana untuk kegiatan tersebut.
Lalu, apakah ini bermakna Setya Novanto juga ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1?
Baca Juga: KPK Panggil Setya Novanto terkait Kasus Korupsi PLTU Riau-1
1. Eni Saragih meminta uang kepada pengusaha Johannes Kotjo untuk kepentingan Munaslub Golkar
Fadli menyebut apa yang dilakukan oleh kliennya semata-mata hanya mengikuti instruksi Ketua Umum Golkar, partainya bernaung saat ini. Ketum Golkar yang dimaksud adalah Setya Novanto.
Instruksi yang diberikan oleh Novanto sederhana namun bermakna dalam, yakni "mengamankan" proyek PLTU Riau-1. Maksud kata mengamankan di sini yaitu termasuk menggunakan koneksinya ke PLN dan meminta uang suap kepada pengusaha Johannes Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 bisa berjalan lancar.
"Pada saat proses itu berjalan, Bu Eni kan tidak bertindak sendirian. Ia hanya petugas partai yang punya ketua umum. Jadi, dia hanya mengikuti instruksi ketum dan ketumnya ya Pak Setya Novanto," kata Fadli secara blak-blakan.
Itu sebabnya, Novanto dipanggil ke KPK pada Senin kemarin. Sebagai petugas partai, Eni kemudian berinisiatif membantu dana penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Desember 2017. Ia meminta kepada Johannes untuk menyediakan dana senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan tersebut.
Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah kalau salah satu tujuan pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk mengklarifikasi adanya dugaan aliran dana di proyek PLTU Riau-1, termasuk kalau ada kemungkinan mengalir untuk kontestasi politik.
"Oleh sebab itu, kami perlu memverifikasi dan mengklarifikasi mengenai informasi aliran dana, apakah itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, kegiatan partai politik atau aliran dana terkait kontestasi politik," kata Febri yang ditemui malam ini di gedung KPK.
Ia menjelaskan penyidik tentu tidak akan menelan mentah-mentah informasi yang mereka terima dari satu orang saksi. Sehingga, masih perlu diklarifikasi.
Baca Juga: Pengacara: Eni Saragih Mengira Uang yang Diterimanya Bukan Suap