TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Mendagri Tito soal Batalnya PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Tito klaim RI masuk kategori rendah penularan COVID-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika rapat kerja dengan komisi I DPD pada 2019 lalu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga saat libur Natal 2021 dan malam pergantian 2022. Menurut Tito, dalam kondisi saat ini, PPKM level tiga tak bisa digunakan ke semua daerah untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Sebab, menurut Tito, masing-masing daerah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Selain itu, cakupan vaksinasi di masing-masing daerah juga berbeda. 

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level tiga. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu tingkat kerawanan pandemik COVID-19 sama," ujar Tito melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021). 

Bahkan, Tito mengklaim, dalam standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia sudah masuk level 1 atau rendah. Mantan Kapolri itu menyebutkan WHO memiliki empat level untuk tingkat penilaian risiko COVID-19.

Ia mengatakan Indonesia bisa dikategorikan di level 1 karena beberapa indikator. Dua di antaranya yakni kasus harian COVID-19 yang terkonfirmasi dan tingkat hunian kamar perawatan di rumah sakit. Kedua indikator itu ada di situasi yang terkendali. 

"Kami bersyukur atas (kondisi) itu, sehingga bapak presiden memberikan arahan kepada kami agar tidak menerapakan (PPKM) level tiga. Tetapi, kami diminta untuk membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemik COVID-19 di masa nataru," kata Tito. 

Dia menambahkan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru akan mengambil beberapa poin yang ada di PPKM level tiga. Lalu, apa saja bocoran aturan yang kemungkinan berlaku mulai 24 Desember 2021?

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

1. Warga baru dibolehkan bepergian ke luar kota bila telah divaksinasi dosis kedua

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Tito, aturan penting yang perlu diingat warga selama pembatasan selama libur Nataru, mereka wajib sudah divaksinasi lengkap dua dosis. Hal tersebut menjadi syarat bila warga dalam keadaan mendesak perlu bepergian ke luar kota. Selain itu, bakal ada aturan tambahan yakni wajib tes COVID-19 sebelum pergi. 

"Yang belum divaksinasi ya janganlah (pergi-pergi). Meskipun cakupan vaksinasi sudah tinggi tapi kan yang terpapar tetap ada. Masih ada 100 hingga 200 orang setiap harinya yang terpapar," ujar Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021. 

Selain itu, tempat wisata juga tidak akan ditutup pemerintah daerah. Namun, jumlah pengunjungnya akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. 

"Tidak ada perayaan momen pergantian tahun baru segala macam yang memicu terjadinya kerumunan. Kegiatan seni dan olahraga tak boleh ada penonton pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tutur Tito. 

Mendagri juga mengatakan tidak akan ada penyekatan di titik masuk atau keluar bagi warga ke wilayah lain. 

2. Pemerintah ancam izin usaha dicabut bila aturan selama libur Nataru tidak dipatuhi

Ilustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tito juga menjelaskan alasan pemerintah kerap berubah-ubah dalam membuat kebijakan. Perubahan kebijakan yang tergolong cepat dan dalam waktu singkat itu, kata dia, mengikuti situasi pandemik yang sangat dinamis. 

"Dinamikanya bukan mingguan. Sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kami mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kami lakukan berkali-kali sejak awal pandemik," kata dia. 

Salah satu dampak dari kebijakan yang cukup dinamis itu yakni para kepala daerah yang telah mengeluarkan surat edaran soal PPKM level tiga saat libur Nataru, terpaksa harus melakukan revisi. Hal itu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Di sisi lain, Tito juga mewanti-wanti agar semua pihak mematuhi aturan ini selama libur Nataru. Bagi pengelola fasilitas publik, semua aturan wajib dipatuhi, termasuk pemasangan papan untuk dideteksi aplikasi PeduliLindungi. 

"Yang gak menerapkan dan hanya menjadikannya untuk pajangan saja, maka bila perlu izin tempat usahanya bakal dicabut. Ini terutama pengelola di ruang publik ya," kata Mendagri.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya