Penumpang akan Diminta Tunjukan Surat Tugas Bila Naik KRL Saat PSBB
Ini merupakan aturan baru yang disepakati 5 kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lima kepala daerah di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas orang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya mereka akan memperketat orang yang keluar-masuk Jakarta ke area sepanjang Tangerang dan Jawa Barat dengan menumpang kereta api listrik.
Caranya, bagi penumpang KRL harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Perusahaan yang dimaksud pun harus yang boleh beroperasi selama masa PSBB. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Sabtu (9/5) dan dikutip oleh kantor berita Antara.
"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB di antaranya pergerakan masyarakat," kata Bima.
Lalu, bagaimana bila penumpang KRL tidak membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan? Mengapa aturan baru itu perlu dikeluarkan?
Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Bima Arya Naik Vespa ke Balai Kota Bogor
1. Pergerakan warga di daerah Bogor-Depok-Bekasi ke Jakarta tetap tinggi selama masa PSBB
Menurut Bima, aturan baru itu sudah disepakati oleh lima kepala daerah termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Bima yang sempat tertular COVID-19 mengaku bingung lantaran selama penerapan PSBB, aktivitas masyarakat di wilayah Bogor-Depok-Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya tetap tinggi dengan menggunakan transportasi KRL. Padahal, hanya ada delapan sektor perusahaan yang dikecualikan selama periode PSBB, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan, perbankan, energi dan komunikasi.
"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat regulasi yang sama untuk mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar-masuk daerah," tutur Bima.
Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan KRL Tetap Beroperasi Selama Masa PSBB