Penyidik Polri yang Bertugas di KPK Terekam CCTV Rusak Buku Merah
KPK menyebut salinan CCTV juga dimiliki oleh Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa tugas tim teknis dari kepolisian, koalisi media yang tergabung dalam Indonesia Leaks merilis bersama-sama pada Kamis (17/10) laporan mengenai bukti baru dari perusakan barang bukti yakni buku merah yang terjadi pada 2017 lalu. Buku merah merupakan barang bukti yang disita oleh komisi antirasuah dari kasus suap uji materi UU Peternakan Hewan dengan tersangka pengusaha Basuki Hariman.
Basuki pada 2017 lalu menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar senilai US$50 ribu atau setara Rp706 juta melalui orang dekatnya, Kamaluddin. Basuki berkepentingan untuk menyuap Patrialis, karena UU itu akan menentukan nasib importir daging seperti dirinya.
Buku merah merupakan catatan keuangan perusahaan milik Basuki, CV Sumber Laut Perkasa dan ditulis oleh staf keuangan Kumala Dewi.
"Di dalam buku itu terekam berbagai aliran dana ke beberapa pihak, termasuk ke sejumlah pejabat publik. Salah satu nama yang dikenal publik sebagai penegak hukum yakni kepada Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian," demikian isi video laporan Indonesia Leaks yang diunggah pekan lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga tercatat menerima aliran dana beberapa kali yakni pada 19 Januari 2016 senilai US$71.840, lalu 18 Februari 2016 senilai US$74.075, 21 Maret 2016 senilai US$75.872 dan 20 April mendapatkan uang senilai US$75.988.
Sementara, di dalam video yang diunggah oleh Indonesia Leaks pada pekan lalu menunjukkan dokumentasi visual itu diambil dari rekaman kamera CCTV yang berada di ruang kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 9. Video tersebut terlihat begitu jelas dan menunjukkan ada lima penyidik dari kepolisian yang berada di dalam ruangan. Mereka adalah Harun, Roland Ronaldy, Ardian Rahayudi, Hendri Susanto Sianipar dan Rufriyanto Maulana Yusuf.
Dua nama pertama sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Namun, tiga orang lainnya tercatat masih bertugas di KPK.
Di dalam rekaman CCTV, terlihat dengan jelas Harun dan Roland yang merusak buku merah. Sementara, tiga orang lainnya yang berada di dalam ruangan mengetahuinya dan tak berbuat apa pun.
Lalu, apa komentar KPK mengenai temuan bukti baru tersebut? Apalagi video CCTV di ruangan KPK tak mungkin bisa dengan mudah diakses oleh pihak luar. Apa kaitan kasus buku merah dengan teror terhadap Novel Baswedan?
Baca Juga: Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?
1. KPK menyebut salinan rekaman video itu juga dimiliki oleh pihak kepolisian
Juru bicara KPK Febri Diansyah enggan mengonfirmasi apakah video CCTV memang sesuai dengan aksi perusakan barang bukti yang pernah dilakukan oleh dua penyidik kepolisian yang pernah bertugas di komisi antirasuah. Padahal, terlihat lokasi tempat perusakan barbuk adalah ruang kolaborasi di KPK. Narasi di Indonesia Leaks pun menyebutkan itu.
"Mungkin lebih baik saya tidak mengonfirmasi terkait dengan substansi (video) tersebut karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Febri pada Jumat malam (18/10) di gedung KPK.
Ia bahkan menyebut yang memegang salinan video CCTV itu bukan hanya komisi antirasuah, namun juga pihak kepolisian. Sebab, di saat KPK menyerahkan barang bukti buku merah itu, mereka juga memberikan salinan video CCTV sebagai barang bukti.
"Jadi, ada dokumen yang disita. Berdasarkan penetapan pengadilan selain buku merah, salinan CCTV juga ikut diserahkan. Tapi, saya tidak tahu persis bagaimana isi CCTV karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata dia lagi.
Penyerahan barang bukti buku merah yang sudah dirusak oleh KPK ke pihak kepolisian sempat dikritik oleh organisasi antikorupsi. Sebab, mereka menduga kuat dengan penyerahan barang bukti, maka pengusutan dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan oleh penyidik dari kepolisian tak akan dituntaskan.
Terbukti, dari pemeriksaan internal di kepolisian menyatakan Roland dan Harun tidak terbukti telah melakukan pelanggaran.
Baca Juga: KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri