TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Polri yang Bertugas di KPK Terekam CCTV Rusak Buku Merah

KPK menyebut salinan CCTV juga dimiliki oleh Polri

(Tangkapan layar CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK) Indonesia Leaks

Jakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa tugas tim teknis dari kepolisian, koalisi media yang tergabung dalam Indonesia Leaks merilis bersama-sama pada Kamis (17/10) laporan mengenai bukti baru dari perusakan barang bukti yakni buku merah yang terjadi pada 2017 lalu. Buku merah merupakan barang bukti yang disita oleh komisi antirasuah dari kasus suap uji materi UU Peternakan Hewan dengan tersangka pengusaha Basuki Hariman. 

Basuki pada 2017 lalu menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar senilai US$50 ribu atau setara Rp706 juta melalui orang dekatnya, Kamaluddin. Basuki berkepentingan untuk menyuap Patrialis, karena UU itu akan menentukan nasib importir daging seperti dirinya.

Buku merah merupakan catatan keuangan perusahaan milik Basuki, CV Sumber Laut Perkasa dan ditulis oleh staf keuangan Kumala Dewi.  

"Di dalam buku itu terekam berbagai aliran dana ke beberapa pihak, termasuk ke sejumlah pejabat publik. Salah satu nama yang dikenal publik sebagai penegak hukum yakni kepada Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian," demikian isi video laporan Indonesia Leaks yang diunggah pekan lalu. 

Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga tercatat menerima aliran dana beberapa kali yakni pada 19 Januari 2016 senilai US$71.840, lalu 18 Februari 2016 senilai US$74.075, 21 Maret 2016 senilai US$75.872 dan 20 April mendapatkan uang senilai US$75.988.

Sementara, di dalam video yang diunggah oleh Indonesia Leaks pada pekan lalu menunjukkan dokumentasi visual itu diambil dari rekaman kamera CCTV yang berada di ruang kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 9. Video tersebut terlihat begitu jelas dan menunjukkan ada lima penyidik dari kepolisian yang berada di dalam ruangan. Mereka adalah Harun, Roland Ronaldy, Ardian Rahayudi, Hendri Susanto Sianipar dan Rufriyanto Maulana Yusuf. 

Dua nama pertama sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Namun, tiga orang lainnya tercatat masih bertugas di KPK.

Di dalam rekaman CCTV, terlihat dengan jelas Harun dan Roland yang merusak buku merah. Sementara, tiga orang lainnya yang berada di dalam ruangan mengetahuinya dan tak berbuat apa pun. 

Lalu, apa komentar KPK mengenai temuan bukti baru tersebut? Apalagi video CCTV di ruangan KPK tak mungkin bisa dengan mudah diakses oleh pihak luar. Apa kaitan kasus buku merah dengan teror terhadap Novel Baswedan? 

Baca Juga: Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?

1. KPK menyebut salinan rekaman video itu juga dimiliki oleh pihak kepolisian

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Juru bicara KPK Febri Diansyah enggan mengonfirmasi apakah video CCTV memang sesuai dengan aksi perusakan barang bukti yang pernah dilakukan oleh dua penyidik kepolisian yang pernah bertugas di komisi antirasuah. Padahal, terlihat lokasi tempat perusakan barbuk adalah ruang kolaborasi di KPK. Narasi di Indonesia Leaks pun menyebutkan itu. 

"Mungkin lebih baik saya tidak mengonfirmasi terkait dengan substansi (video) tersebut karena proses penyidikan masih berjalan di Polda Metro Jaya," kata Febri pada Jumat malam (18/10) di gedung KPK. 

Ia bahkan menyebut yang memegang salinan video CCTV itu bukan hanya komisi antirasuah, namun juga pihak kepolisian. Sebab, di saat KPK menyerahkan barang bukti buku merah itu, mereka juga memberikan salinan video CCTV sebagai barang bukti. 

"Jadi, ada dokumen yang disita. Berdasarkan penetapan pengadilan selain buku merah, salinan CCTV juga ikut diserahkan. Tapi, saya tidak tahu persis bagaimana isi CCTV karena itu menjadi bagian dari dokumen dalam proses penyidikan yang berjalan," kata dia lagi. 

Penyerahan barang bukti buku merah yang sudah dirusak oleh KPK ke pihak kepolisian sempat dikritik oleh organisasi antikorupsi. Sebab, mereka menduga kuat dengan penyerahan barang bukti, maka pengusutan dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan oleh penyidik dari kepolisian tak akan dituntaskan. 

Terbukti, dari pemeriksaan internal di kepolisian menyatakan Roland dan Harun tidak terbukti telah melakukan pelanggaran. 

2. KPK belum tuntas memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Roland dan Harun karena sudah dipanggil oleh Mabes Polri

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Adalah cerita lama apabila ada penyidik KPK dari unsur kepolisian melakukan pelanggaran maka tidak tuntas diproses di internal komisi antirasuah. Itu pula yang menimpa Roland dan Harun. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan komisi antirasuah sudah memeriksa dugaan pelanggaran menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Roland dan Harun. Namun, di tengah penyelidikan dugaan itu, Mabes Polri memanggil mereka kembali. 

"Jadi, karena penyidik KPK yang berasal dari Polri, maka mereka kembali ke sana untuk mendapatkan penugasan di sana," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Lalu, bagaimana kelanjutan pemeriksaan terhadap keduanya? Tidak ada lagi penyidikan tersebut di KPK. Proses pengusutan justru sedang dilakukan di Polda Metro Jaya. 

"Pada saat itu, Polda Metro Jaya pernah memanggil dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai KPK, salah satunya adalah penyidik KPK yang diduga mengetahui peristiwa itu. Kami sudah fasilitasi melalui biro hukum," kata dia lagi. 

Febri mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi mengenai kelanjutan penanganan perkara di sana. Tidak diketahui pula apakah KPK sudah memeriksa tiga penyidik kepolisian lainnya yang menyaksikan perusakan buku merah itu. 

3. Penyidikan di kepolisian menyebut Roland dan Harun tak terbukti telah melakukan perusakan barang bukti di KPK

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara, uniknya, pihak kepolisian yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Roland dan Harun justru pernah menyebut keduanya tak terbukti melakukan perusakan barang bukti. Padahal, di dalam rekaman CCTV yang diungkap oleh Indonesia Leaks terlihat jelas Roland dan Harun menghapus beberapa tulisan di buku merah itu dengan tip ex. 

Hasilnya, dari salinan bukti digital ada 15 halaman dari buku merah yang sudah disobek. Halaman-halaman di buku merah itu tak lagi berurutan. Ada pula tulisan yang sudah dihapus. 

"(Informasi) yang bersangkutan merusak barang bukti sudah kami tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan (pelanggaran). Tidak terbukti dugaan pengerusakan barang itu," kata Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal yang ketika itu masih menjadi Kepala Biro Penerangan di Mabes Polri pada 13 Maret 2018 lalu. 

Bahkan, ia juga menggaris bawahi ketika itu Roland dan Harun tidak dipulangkan oleh KPK. Melainkan, masa tugas keduanya di KPK sudah habis. 

Tak lama usai kembali ke Mabes Polri, Roland kemudian dipromosikan menjadi Kapolres Cirebon. Sedangkan, Harun dipromosikan menjadi perwira menengah di Polda Metro Jaya. 

4. Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyebut dua penyidik kepolisian itu tak terlihat tengah merusak barang bukti

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Uniknya, pada tahun 2018 lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, pernah membenarkan adanya video CCTV di ruang kolaborasi itu. Namun, menurut dia, tak terlihat ada perusakan barang bukti bila melihat rekaman tersebut. 

"Pengawasan internal sudah memeriksa kamera. Memang di kamera terekam, tapi secara penyobekan itu tidak terlihat di kamera," kata Agus pada 10 Oktober 2018 lalu di gedung parlemen. 

Agus mengakui memang sempat terjadi perdebatan terkait dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan oleh Harun dan Roland. Ia menyebut pihak KPK belum sempat menjatuhkan sanksi bagi kedua penyidik asal kepolisian itu. 

"Waktu itu kalau gak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," kata dia lagi. 

Baca Juga: KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya