Periksa Uji Balistik, Ini yang Bakal Digali oleh Komnas HAM dari Polri
Sertifikat kepemilikan senjata Glock-17 juga harus dibawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota dari tim Puslabfor Mabes Polri akhirnya mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat, (5/8/2022). Mereka memenuhi undangan dari Komnas HAM untuk dilakukan pemeriksaan uji balistik dan senjata yang digunakan dalam peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Semula pemeriksaan uji balistik dijadwalkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu. Namun, tim dari Mabes Polri meminta penundaan karena belum siap. Hal itu kemudian dipenuhi oleh Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam wawancara khusus dengan IDN Times mengatakan pihaknya ingin menggali jenis senjata apa saja yang terjadi pada saat kematian Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu. Ia pun tak menutup kemungkinan bisa saja senjata yang ditemukan di rumah dinas Ferdy Sambo ikut dibawa.
"Pengalaman-pengalaman kemarin, memang ada. Ketika kami menyelidiki peristiwa KM 50 memang ada senjata yang dibawa dan ditunjukkan kepada Komnas HAM," ungkap Beka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Kedua, Komnas HAM ingin memeriksa peluru yang digunakan. "Berapa peluru yang digunakan saat peristiwa. Di pemberitaan kan ramai disebut ada 5 atau 7 peluru. 5 yang ditembakan, 7 yang masuk, atau lubangnya. Apakah kemudian ada peluru yang pecah atau tidak. Detail mengenai peluru tersebut juga kami dalami," kata dia.
Hal lain yang ingin didalami dalam pemeriksaan uji balistik adalah serbuk. Biasanya residu mesiu masih tersisa di jenazah.
"Kami akan cek apakah hasil pemeriksaannya sudah ada atau belum. Apakah identik (dengan senjata) atau tidak," kata dia lagi.
Lalu, apa hasil pemeriksaan terhadap ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka?
Baca Juga: Ini Beda Senjata Glock-17 dengan HS-9 di Kasus Berdarah Ferdy Sambo
1. Surat kepemilikan senjata juga bakal dicek oleh Komnas HAM
Di dalam wawancara itu, Beka turut mengonfirmasi bahwa Komnas HAM juga bakal mengecek dokumen kepemilikan senjata yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan non aktif, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, pada 8 Juli 2022 lalu, Brigadir J menggunakan senjata HS-9. Sedangkan, Bharada E menembakan peluru dari Glock-17.
Namun, muncul tanda tanya lantaran senjata jenis Glock-17 biasanya hanya digunakan oleh perwira tinggi di Polri. Bharada E yang masih berpangkat rendah belum dibolehkan memegang senjata semi otomatis buatan Austria itu.
"Nanti, kami juga akan meminta. Registrasi senjata itu tercatat atas nama siapa sih. Itu kan pasti akan menjadi bagian permintaan keterangan dari Komnas HAM," ujar Beka.
Namun, Beka enggan menyampaikan apakah hasil temuan soal kepemilikan senjata langsung diumumkan hari ini.
Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua