Dituduh Buat Quick Count Menangkan Jokowi, Perludem Diadukan ke Polisi
"Kami kan bukan lembaga survei. Tuduhan ini salah alamat"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengaku bingung ketika dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh kelompok yang menamakan Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) pada Kamis (18/4). Dalam catatan Titi, ini merupakan kali pertama Perludem dilaporkan ke polisi karena dituduh telah membuat survei hitung cepat yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Sampai saat ini, kami tidak paham dan tidak mengerti mengapa (kami dilaporkan) dan atas perbuatan apa kami dilaporkan," kata Titi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (19/4).
Sejak awal kata Titi, Perludem bukan lembaga survei. Pun, mereka tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal seperti itu. Dalam sebuah sesi diskusi yang digelar pada hari ini di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Titi bahkan sempat berseloroh, usai dilaporkan ke polisi, bisa jadi publik malah mengira mereka benar-benar sebuah lembaga survei.
"Nanti seharusnya calon klien Mas Toto (Charta Politika) malah jadi berkunjung ke kantor saya di Tebet," ujar Titi yang disambut tawa hadirin.
Siapkah Perludem apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan?
Baca Juga: Acara Syukuran Kemenangan Dipindah dari Monas ke Rumah Prabowo
1. Selain Perludem, ada lima lembaga survei yang ikut dilaporkan ke polisi
Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) turut melaporkan lima lembaga survei dengan tuduhan telah melakukan pembohongan publik. Pembohongan yang dimaksud yaitu dengan merilis hasil hitung cepat yang mengunggulkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. Kelima lembaga survei itu adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC).
Menurut kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni, keenam lembaga itu dilaporkan karena telah merilis hasil hitung cepat yang hasil akhirnya belum tentu akurat. Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari TPS, justru pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga yang unggul.
"Hasil survei ini jelas-jelas membuat masyarakat kita jadi bingung, kalau kita berpatokan kepada quick count. Kebenarannya itu belum bisa dipertanggung jawabkan secara penuh. Padahal, data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen pada Kamis malam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri.