TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pindah ke IKN, ASN Bakal Diberi Tunjangan Tambahan dan Rumah

Menteri Tjahjo sebut ASN tak boleh menolak dipindah ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (nomor dua dari kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada satupun ASN yang bisa menolak ketika nantinya diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia memastikan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara bersifat wajib untuk ditaati. 

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat. Tapi, jika sudah diputuskan, maka hukumnya adalah wajib," ungkap Tjahjo yang dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat, (4/3/2022). 

Ia menjelaskan saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Pembahasan saat ini tengah dilakukan dengan kementerian atau lembaga yang jadi prioritas untuk dipindahkan ke IKN. 

"Diskusi itu kami lakukan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," kata menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu. 

Dari hasil diskusi tersebut, baru kemudian Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.

Apa saja sederet fasilitas yang disiapkan bagi ASN yang dipindah tugas ke IKN Nusantara?

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara 

1. Menteri Tjahjo sebut penentuan ASN yang bakal dipindah ke IKN berdasarkan kriteria tertentu

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Menteri Tjahjo melanjutkan, dalam pengambilan keputusan soal ASN yang dipindah ke IKN Nusantara, mereka menentukan berdasarkan kriteria, alternatif dan kewajiban. Setelah ditentukan, maka ASN tersebut diharapkan harus mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau dan berkelanjutan. Dia menggaris bawahi, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan teknologi yang baik untuk bisa bekerja di IKN Nusantara. 

Tjahjo juga meminta kepada ASN yang bakal dipindah tugas ke IKN Nusantara agar tidak perlu khawatir.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika bertemu dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa, sudah membocorkan bahwa yang bakal dipindahkan di tahap awal ke IKN Nusantara adalah Istana Negara dan enam kementerian. Salah satunya adalah Kementerian Pertahanan.

"Selain itu ada Istana Presiden. Lalu, empat sampai enam kementerian yang ikut pindah, yaitu Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, pada 19 Januari 2022 lalu. 

Personel TNI dan Polri juga masuk ke dalam tahap awal pemindahan ke IKN Nusantara. Itu sebabnya, ketika dia mengetahui ada diskusi di grup WA anggota TNI-Polri yang berisi penolakan untuk pindah ke IKN Nusantara, mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat kesal. Menurutnya, personel TNI-Polri tidak boleh terlibat dalam urusan demokrasi dan nasional. 

2. ASN akan mendapat tunjangan tambahan dan rumah dinas

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Sementara, Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan  jika skenario pemindahan ASN bukan sekadar bicara soal jumlah ASN yang bakal dipindah ke IKN Nusantara. Skenario pemindahan, salah satunya juga meliputi tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah ke IKN.

Namun, pemerintah belum memutuskan berapa besaran tunjangan tersebut. Regulasi soal tunjangan bagi ASN itu hingga kini masih disusun.

"(Nominal tunjangan) tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya ada tunjangan kemahalan hingga tunjangan khusus daerah tertentu. Nama dan besarannya masih belum bisa kami sampaikan," kata Alex pada 1 Maret 2022 lalu. 

Selain itu, pemerintah juga membahas jika ASN yang dipindahtugaskan ke IKN turut membawa anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak. Pemerintah sudah menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai, serta mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," ujar dia lagi. 

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN turut mengatur mengenai penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, ASN, hingga personel TNI dan Polri. 

Baca Juga: Koalisi Sipil: Ada 94 Lubang Bekas Tambang di Lokasi IKN Nusantara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya