Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara 

Pengesahan UU IKN dikebut kurang dari satu tahun

Jakarta, IDN Times - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa (18/1/2022), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan UU yang juga dilakukan terburu-buru nyaris tanpa diwarnai aksi protes dari publik. Hal ini berbeda ketika DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa yang meminta agar RUU itu batal disahkan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Padahal, dampak dari UU IKN akan dirasakan puluhan tahun kemudian, khususnya warga lokal yang memiliki tanah dan tumpang tindih dengan calon tanah untuk IKN. Dalam naskah yang diterima IDN Times, UU IKN terdiri dari 44 pasal, 11 bab, dan 79 halaman.

Ini bertambah dari naskah awal RUU IKN yang diserahkan ke DPR pada akhir September 2021 lalu. Ketika naskah masih berupa draf, RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. 

Bagi kamu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri hingga ke kantor perwakilan asing di Indonesia, maka harus siap-siap pindah ke ibu kota yang diberi nama Nusantara. Lalu, kapan proses pembangunan dan pemindahan pekerja mulai dilakukan oleh pemerintah? Simak beberapa poin penting dari UU IKN yang telah dirangkum IDN Times.

1. Daerah khusus IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan ditunjuk presiden

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di dalam Pasal 6, kamu akan temukan keterangan bahwa daerah Ibu Kota Nusantara memiliki wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare. Sedangkan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Namun, luas wilayah daratan IKN semula hanya 56.180 hektare. Sisanya, merupakan pengembangan perluasan wilayah. 

Kemudian, di Bab III, Pasal 8 dijelaskan bahwa IKN Nusantara merupakan wilayah otorita. Di Pasal 9 tertulis jelas otorita itu akan dipimpin oleh kepala otorita dan dapat dibantu oleh seorang wakil kepala otorita. Kepala dan wakil kepala otorita akan ditunjuk langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Di Pasal 10 tertulis, kepala dan wakil kepala IKN Nusantara bakal menjabat selama lima tahun. Tetapi, masa jabatannya bisa diperpanjang.

"Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) itu. 

Namun, di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan berapa kali individu yang sama boleh menempati jabatan kepala dan wakil kepala otorita. Sebelumnya, di Pasal 5 dijelaskan bahwa posisi kepala otoritas IKN Nusantara setingkat menteri. 

"Untuk kali pertama, kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan," demikian isi Pasal 10 ayat (3) di dalam UU IKN.

Baca Juga: Kronologi Pengesahan RUU IKN yang Dikebut Kurang dari Setahun

2. IKN Nusantara hanya melaksanakan pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD, tidak bisa memilih langsung anggota DPRD

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Poin penting lainnya tertulis di Pasal 13. Sebagai daerah otorita, IKN Nusantara tetap dibolehkan menggelar pesta demokrasi. Tetapi, mereka tak bisa memilih langsung anggota DPRD. 

"IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden, wakil presiden, anggota DPR dan anggota DPD," demikian bunyi Pasal 13 ayat (1). 

Sementara, penentuan jumlah kursi bagi anggota DPRD di daerah otorita itu harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, terkait dengan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan DPD di IKN Nusantara, maka akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan otorita IKN Nusantara. 

3. Lembaga negara, perwakilan negara asing dan ASN akan pindah secara bertahap

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Penentuan kapan ASN pindah tertulis di Bab VI Pasal 22. Di dalam ayat 3 tertulis, pemerintah pusat yang bakal menentukan apakah lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya dan ASN dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur di dalam peraturan presiden," demikian bunyi ayat (5). 

Sementara, mengutip situs resmi IKN, diperkirakan akan ada sekitar 500 ribu ASN yang dipindahkan secara bertahap pada periode 2022-2024 ke IKN Nusantara. Di sisi lain, pemerintah tidak memaksakan perwakilan negara asing agar semuanya pindah ke IKN Nusantara. 

"Pemindahan dilakukan berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," demikian bunyi ayat (4). 

4. Pembangunan IKN Nusantara dimasukan ke dalam program prioritas nasional pemerintah

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara Petani di Penajam Paser Utara panen padi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sedangkan, di Pasal 24 ayat (3) tertulis bahwa persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dimasukan ke dalam program prioritas nasional 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak undang-undang ini diberlakukan.

Artinya, proses pembangunan dan pemindahan IKN harus tetap berjalan hingga tahun 2032. Atau hingga pembangunan IKN rampung di tahap 3. 

5. Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara sebagian dibiayai oleh APBN

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara, di Pasal 24 tertulis pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus sebagian bersumber dari APBN. Bisa juga diambil dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. 

Di Pasal 24 ayat (4) tertulis kepala otorita berhak melakukan pemungutan pajak khusus kepada warga yang tinggal di IKN Nusantara. Dana tersebut bisa juga digunakan untuk pendanaan kegiatan IKN. 

Di dalam undang-undang ini tidak disebutkan berapa persen dari APBN yang akan digunakan untuk membangun IKN Nusantara. Tetapi, Kepala Bappenas/Kementerian PPN Suharso Monoarfa sempat menyebut, anggaran dari APBN yang diambil untuk membangun IKN mencapai 20 persen atau sekitar Rp90 triliun. Menurutnya, hal ini tidak akan membebani APBN.

6. Otorita IKN Nusantara ditargetkan beroperasi paling lambat akhir 2022

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sementara, di Pasal 36 ayat (1) tertulis bahwa daerah otorita IKN Nusantara sudah harus beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

"Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita IKN Nusantara," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2). 

7. Jakarta bakal tetap jadi ibu kota hingga ada ketetapan ibu kota dipindah ke IKN Nusantara

Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Poin penting lainnya yakni meski undang-undang IKN telah disahkan, tetapi Jakarta untuk sementara ini masih akan menjadi Ibu Kota Indonesia. Di Pasal 39 tertulis, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota hingga ada ketetapan dari pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota. 

"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 39 ayat (1). 

Baca Juga: UU IKN Disahkan, Bappenas: Ibu Kota Tak Langsung Pindah, Bukan Aladin

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya