PKS: Jangan Sampai Muncul Utang Baru Gara-gara Ibu Kota Pindah
PKS jadi satu-satunya fraksi yang tolak pengesahan RUU IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Suryadi Jaya Purnama mewanti-wanti pemerintah agar tidak menambah utang baru untuk membiayai pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara. Hal itu lantaran kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) saat ini sedang tidak 'sehat'. Suryadi mewanti-wanti hal tersebut karena pemerintah disebut tak memiliki anggaran yang cukup untuk bisa memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif. Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemik harus menjadi catatan khusus yang diperhatikan oleh seluruh rakyat Indonesia," ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis mewakili fraksi PKS saat hadir dalam rapat pansus IKN pada Senin, 17 Januari 2022 malam di gedung parlemen Senayan, Jakarta.
Berdasarkan data yang ia peroleh dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), ada sekitar 20 persen dana dari APBN atau setara Rp90 triliun yang digunakan untuk membiayai pemindahan IKN ke Kaltim. Sedangkan, total dana yang dibutuhkan untuk membiayai proyek pemindahan IKN Nusantara mencapai Rp466,9 triliun.
Maka, pemerintah membuka opsi untuk mencari sumber pendanaan lain seperti skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Namun, Suryadi mengingatkan agar sumber pendanaan lain itu tidak memberikan beban baru bagi APBN.
Ketiadaan anggaran menjadi salah satu alasan fraksi PKS di DPR menolak ikut dalam pengesahan RUU IKN. PKS menjadi satu-satunya parpol di parlemen yang menolak RUU IKN. Bahkan, mereka menyebut upaya pemindahan ibu kota negara ini ugal-ugalan.
Lalu, kapan proses perpindahan ibu kota dimulai ke Kaltim?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara
1. Otorita ibu kota negara Nusantara ditargetkan beroperasi paling lambat akhir 2022
Berdasarkan ketentuan di dalam UU IKN Nusantara, calon wilayah ibu kota itu disebut sebagai wilayah otorita. Daerah itu dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, dalam pekerjaannya, Kepala Otorita juga dibantu oleh Wakil Kepala Otorita.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo diamanatkan oleh undang-undang untuk menunjuk kepala otorita paling lambat dua bulan setelah UU IKN Nusantara diundangkan. Sementara, di Pasal 36 ayat (1) tertulis bahwa daerah otorita IKN Nusantara sudah harus beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Kementerian/lembaga melaksanakan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN Nusantara sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara, sampai dengan dimulainya operasional Otorita IKN Nusantara," demikian bunyi Pasal 36 ayat (2).
Poin penting lainnya yakni meski undang-undang IKN telah disahkan, tetapi Jakarta untuk sementara ini masih akan menjadi Ibu Kota Indonesia. Di Pasal 39 tertulis, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota hingga ada ketetapan dari pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota.
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 39 ayat (1).