TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 3 Orang yang Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina

WNI yang kembali dari India wajib karantina 14 hari

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang terlibat dalam pemulangan WNI dari India tanpa melalui proses karantina selama 14 hari, pada Senin (26/4/2021). WNI berinisial JD itu diketahui tiba di Indonesia pada Minggu, 25 April 2021, sekitar pukul 18.45 WIB. 

"Intinya mereka (diamankan) karena meloloskan orang tanpa melalui karantina," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA

JD bisa lolos tanpa perlu menjalani karantina mandiri di hotel lantaran dibantu dua orang lainnya yang berinisial S dan RW. Pengetatan karantina mandiri bagi semua WNI yang baru tiba dari India dilakukan, karena melonjaknya kasus COVID-19 di India. Stasiun berita BBC melaporkan, bahkan dalam sehari kasus COVID-19 di India dapat mencapai 250 ribu. 

"Jadi, seharusnya melalui proses karantina selama 14 hari. Tetapi yang bersangkutan bisa lewat tanpa harus melalui karantina. Itu diurus oleh orang yang berinisial S dan RW. Akhirnya yang bersangkutan bisa langsung kembali ke rumah," tutur dia lagi. 

Apakah ada pelaku lainnya yang ikut membantu meloloskan WNI itu dari kewajiban karantina?

Baca Juga: [BREAKING] RI Setop Beri Visa untuk WNA dari India Mulai 25 April 2021

1. Polisi akan telusuri bila ada pelaku lain yang terlibat loloskan WNI tanpa karantina

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, saat ini baik WNI yang lolos menjalani karantina dan dua individu yang membantu sedang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi untuk meloloskan WNI dari India itu.

"Apakah ada pelaku lain? Ini yang masih kami dalami," ungkap Yusri. 

2. RI hentikan sementara pemberian visa bagi warga asing dari India

Dok. PT Angkasa Pura II

Sementara, untuk mencegah masuknya kasus impor COVID-19 dari India, sejak Minggu 25 April 2021, Indonesia resmi menyetop pemberian visa bagi warga dari negara tersebut. Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato mengatakan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang. 

Sementara, bagi WNI dari India yang ingin pulang ke Tanah Air tetap diperbolehkan. Adapun beberapa titik kedatangan yang dibuka yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, dan Bandara Samratulangi.

"Pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Untuk batas darat adalah Etikong, Nunukan, dan Malinong," kata pria yang juga menjadi Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Dunia: India Sumbang 354 Ribu Kasus Baru Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya