Polisi Tangkap 3 Orang yang Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina
WNI yang kembali dari India wajib karantina 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang terlibat dalam pemulangan WNI dari India tanpa melalui proses karantina selama 14 hari, pada Senin (26/4/2021). WNI berinisial JD itu diketahui tiba di Indonesia pada Minggu, 25 April 2021, sekitar pukul 18.45 WIB.
"Intinya mereka (diamankan) karena meloloskan orang tanpa melalui karantina," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.
JD bisa lolos tanpa perlu menjalani karantina mandiri di hotel lantaran dibantu dua orang lainnya yang berinisial S dan RW. Pengetatan karantina mandiri bagi semua WNI yang baru tiba dari India dilakukan, karena melonjaknya kasus COVID-19 di India. Stasiun berita BBC melaporkan, bahkan dalam sehari kasus COVID-19 di India dapat mencapai 250 ribu.
"Jadi, seharusnya melalui proses karantina selama 14 hari. Tetapi yang bersangkutan bisa lewat tanpa harus melalui karantina. Itu diurus oleh orang yang berinisial S dan RW. Akhirnya yang bersangkutan bisa langsung kembali ke rumah," tutur dia lagi.
Apakah ada pelaku lainnya yang ikut membantu meloloskan WNI itu dari kewajiban karantina?
Baca Juga: [BREAKING] RI Setop Beri Visa untuk WNA dari India Mulai 25 April 2021
1. Polisi akan telusuri bila ada pelaku lain yang terlibat loloskan WNI tanpa karantina
Yusri menjelaskan, saat ini baik WNI yang lolos menjalani karantina dan dua individu yang membantu sedang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi untuk meloloskan WNI dari India itu.
"Apakah ada pelaku lain? Ini yang masih kami dalami," ungkap Yusri.
Baca Juga: UPDATE COVID-19 Dunia: India Sumbang 354 Ribu Kasus Baru Hari Ini