TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Virtual Ciduk Warga Usai Kritik Gibran, ICJR: Picu Ketakutan

Warga Slawi berinisial AM harus minta maaf secara terbuka

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Jakarta, IDN Times - Tindakan Polresta Surakarta yang menangkap warga berinisial AW, lantaran dinilai menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui akun Instagram, dianggap berlebihan.

Warga asal Slawi, Jawa Tengah, itu ditangkap polisi virtual pada Senin, 15 Maret 2021. Melalui akun Instagram pribadinya, @arkham_87, AM menulis komentar di unggahan akun @gardarevolution terkait permintaan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora bisa digelar di Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola. Tahunya dikasih jabatan saja," tulis AM pada Sabtu, 13 Maret 2021. 

Kapolresta Kota Solo Kombes (Pol) Ade Safitri Simanjuntak mengatakan, AM tidak ditangkap. Ia dipanggil ke kantor kepolisian hanya untuk klarifikasi unggahannya itu.

Polisi, kata Ade, menangkap AM lantaran ia tidak juga menghapus komentarnya. Padahal, polisi virtual sudah sempat mengirimkan pesan melalui direct message ke akun Instagramnya. 

Kini, AM sudah dilepas usai menyatakan permintaan maaf. Pernyataan itu lalu diunggah Polresta Surakarta ke akun Instagram resmi mereka. 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A Napitupulu menilai apa yang dilakukan kepolisian justru mencerminkan kemunduran dari pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, soal kebebasan berpendapat dan berdemokrasi.

Bahkan, ICJR juga menilai pasal di Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diterapkan dalam kasus AM juga tidak berdasar. Mengapa?

Baca Juga: Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

1. Kasus AM baru bisa diproses bila ada aduan dari korban penghinaan

Deretan pasal di UU ITE yang multi tafsir atau karet (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Erasmus, polisi keliru bila memproses kasus AM dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan. Sebab, pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari norma hukum yang termuat dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Pasal 27 ayat (3) ini merupakan delik aduan absolut, maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang merasa menjadi korban penghinaan secara langsung. Laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain korban," ujar Erasmus. 

Dalam perkara AM, pihak yang merasa dirugikan adalah Gibran yang notabene adalah putra sulung Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini tidak ada informasi terkait pelaporan yang dilakukan Gibran. 

Selain itu, Erasmus juga melihat akar masalah lainnya terletak pada pemahaman aparat penegak hukum dalam konteks penerapan UU ITE. 

2. ICJR menilai tidak ada ujaran kebencian dari komentar AM di media sosial

IDN Times/Sukma Sakti

Di sisi lain, ICJR, sama sekali tidak menemukan adanya maksud ujaran kebencian yang dilakukan AM di media sosial. Komentar yang ditulis AM di Instagram ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan golongan tertentu. Maka, kata Erasmus, polisi juga tidak bisa menggunakan Pasal 28 ayat 2 di UU ITE. 

"Bahkan, dalam pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP di Mahkamah Konstitusi, jelas mengingatkan agar penggunaan pasal pidana untuk mengkriminalisasi kritik oleh aparat hukum harus dihindari," tutur dia.

"Bila UU ITE Pasal 28 ayat (2) digunakan oleh kepolisian, maka semakin menunjukkan implementasinya eksesif dan malah mengancam kebebasan berpendapat," sambung Erasmus. 

Baca Juga: Kapolri Ingin Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Berdamai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya