Politikus PKS WO saat Pengesahan RKUHP, Dasco: Semua Fraksi Setuju
Anggota DPR dari Fraksi PKS tolak pasal penghinaan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan perdebatan antara dirinya dengan anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pada saat rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Dasco mengatakan apa yang disampaikan Iskan berbeda dengan catatan fraksi PKS terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kami sudah membaca semua pendapat fraksi di pengambilan keputusan tingkat satu. Oleh karena kami sudah baca, semua fraksi sudah setuju untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua pada paripurna Selasa. Namun, saya melihat masih ada fraksi yang setuju tapi memiliki catatan," ungkap Dasco dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Politikus Partai Gerindra itu kemudian memberikan waktu kepada fraksi yang masih memiliki catatan. Hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada konstituen bahwa mereka sudah memberikan catatan tersebut.
"Nah, yang terjadi, itu bukan catatan yang diberikan ke kami. Melainkan menyatakan pasal agar dicabut. Lalu, mau gugat JR (judicial review) dan ke luar ruangan (walk out)," tutur dia.
Ia pun mengaku heran lantaran yang menyampaikan pendapat bukan pimpinan fraksi. Iskan juga bukan berasal dari anggota Komisi III yang terlibat dalam pembuatan RKUHP sejak awal.
"Sehingga mungkin dia tidak mengikuti dinamika yang terjadi di Komisi III DPR, sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat satu," katanya Dasco.
Lalu, apa respons parlemen yang menyebut bahwa DPR RI telah merebut kebebasan publik untuk menyampaikan aspirasi mereka soal RKUHP?
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!
1. Ketua Komisi III DPR dorong publik yang tak puas isi KUHP ajukan JR ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi III DPR, Bambang "Pacul" Wuryanto mengakui masih terdapat kekurangan dalam RKUHP yang sudah disahkan kemarin. Sebab, KUHP merupakan produk yang dihasilkan manusia. Ia mendorong publik yang belum puas terhadap produk RKUHP yang disahkan kemarin, supaya menempuh jalur hukum.
"Kalau masih ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tak perlu berdemo. Kita pergi dengan baik, dikau juga pergi dengan baik," ungkap Bambang Pacul ketika memberikan keterangan pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
"Sekali lagi, kalau masih ada yang tidak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkmah Konstitusi (MK) melalui judicial review," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Bambang Pacul mengklaim, RKUHP yang disahkan kemarin sudah berusaha mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Dia menyebut pasal-pasal di dalam KUHP merupakan jalan tengah.