TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Politikus PKS WO saat Pengesahan RKUHP, Dasco: Semua Fraksi Setuju

Anggota DPR dari Fraksi PKS tolak pasal penghinaan presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan perdebatan antara dirinya dengan anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, pada saat rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Dasco mengatakan apa yang disampaikan Iskan berbeda dengan catatan fraksi PKS terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Kami sudah membaca semua pendapat fraksi di pengambilan keputusan tingkat satu. Oleh karena kami sudah baca, semua fraksi sudah setuju untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua pada paripurna Selasa. Namun, saya melihat masih ada fraksi yang setuju tapi memiliki catatan," ungkap Dasco dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Politikus Partai Gerindra itu kemudian memberikan waktu kepada fraksi yang masih memiliki catatan. Hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada konstituen bahwa mereka sudah memberikan catatan tersebut.

"Nah, yang terjadi, itu bukan catatan yang diberikan ke kami. Melainkan menyatakan pasal agar dicabut. Lalu, mau gugat JR (judicial review) dan ke luar ruangan (walk out)," tutur dia. 

Ia pun mengaku heran lantaran yang menyampaikan pendapat bukan pimpinan fraksi. Iskan juga bukan berasal dari anggota Komisi III yang terlibat dalam pembuatan RKUHP sejak awal. 

"Sehingga mungkin dia tidak mengikuti dinamika yang terjadi di Komisi III DPR, sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat satu," katanya Dasco. 

Lalu, apa respons parlemen yang menyebut bahwa DPR RI telah merebut kebebasan publik untuk menyampaikan aspirasi mereka soal RKUHP?

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!

1. Ketua Komisi III DPR dorong publik yang tak puas isi KUHP ajukan JR ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Bappilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (IDN Times/Aryodamar)

Ketua Komisi III DPR, Bambang "Pacul" Wuryanto mengakui masih terdapat kekurangan dalam RKUHP yang sudah disahkan kemarin. Sebab, KUHP merupakan produk yang dihasilkan manusia. Ia mendorong publik yang belum puas terhadap produk RKUHP yang disahkan kemarin, supaya menempuh jalur hukum. 

"Kalau masih ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tak perlu berdemo. Kita pergi dengan baik, dikau juga pergi dengan baik," ungkap Bambang Pacul ketika memberikan keterangan pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

"Sekali lagi, kalau masih ada yang tidak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkmah Konstitusi (MK) melalui judicial review," tutur politikus PDI Perjuangan itu. 

Bambang Pacul mengklaim, RKUHP yang disahkan kemarin sudah berusaha mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Dia menyebut pasal-pasal di dalam KUHP merupakan jalan tengah. 

2. Anggota Komisi III DPR menilai publik seharusnya bangga karena KUHP baru adalah produk anak bangsa

Anggota komisi III dari fraksi Partai Golkar, Supriansa. (www.instagram.com/@supriansa.super)

Sementara, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Golkar, Supriansa, menyatakan pengesahan KUHP patut disyukuri seluruh masyarakat. Mengingat, undang-undang ini merupakan produk murni buatan anak bangsa, dan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.

Ia mengatan Undang-Undang KUHP warisan kolonial Belanda itu sudah digunakan selama 70 tahun. Sehingga, dia menilai, sudah tidak lagi relevan dengan situasi masyarakat sekarang. Atas dasar itulah, DPR dan pemerintah melakukan rekodifikasi atau perubahan Undang-Undang KUHP ini.

"Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus, karena murni buatan anak bangsa," ujar Supriansa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski begitu, Komisi III dan pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan uji materi ke MK apabila masih ada pasal yang dianggap kurang memuaskan. Ruang uji materi itu, kata Supriansa, sekaligus menjadi cermin implementasi bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang baik.

Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya