PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar
PPATK juga temukan transaksi beli jam senilai Rp550 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan nominal fantastis aliran duit terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, kata Ivan, berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar.
"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta, dolar AS, " ungkap Ivan ketika memberikan keterangan pers mengenai kasus dugaan korupsi Enembe di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Untuk bisa mendapatkan informasi terkait transaksi judi itu, kata Ivan, PPATK harus menggandeng aparat penegak hukum dari dua negara. Sebab, aktivitas judi yang diduga dilakukan oleh Enembe terjadi di kedua negara tersebut.
"Itu juga merupakan bagian dari analisa kami dan sudah kami sampaikan hasilnya ke KPK," kata dia.
Maka, Ivan menyebut dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya terbatas penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sebab, PPATK sudah menyampaikan total ada 12 analisis transaksi keuangan berbeda kepada komisi antirasuah.
Ivan menyebut transaksi keuangan ada yang dalam bentuk setoran tunai. Nominalnya mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
"Proses analisa ini sudah kami lakukan sejak 5 tahun lalu, tepatnya sejak 2017," tutur dia.
Apa respons pemerintah ketika pihak Enembe menyebut penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi bagian dari rekayasa politik?
Baca Juga: Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal
1. Menko Mahfud bantah kasus hukum Lukas Enembe bagian dari rekayasa politik
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah penetapan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi merupakan bagian dari rekayasa politik. Komisi Antirasuah, kata Mahfud, memiliki sejumlah bukti yang kuat bahwa politikus Partai Demokrat itu memang melanggar aturan hukum.
"Kasus Lukas Enembe ini bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan, merupakan temuan dan fakta hukum," ungkap Mahfud di kantornya, dalam forum jumpa pers yang sama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perbuatan korupsi yang dilakukan Enembe tidak hanya penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, lebih besar dari itu.
"Ini nih catatan (dari PPATK) sebagai bukti. Ada laporan darii PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Ganggu Penyidikan KPK, Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka