PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?
Mahfud bantah ada friksi dengan Sri Mulyani karena Rp300 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan perbuatan korupsi atau pencucian uang. Bagi Mahfud, pernyataan Ivan yang disampaikan di Kementerian Keuangan tidak masuk akal.
"Oke, itu bukan korupsi atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), tetapi itu apa namanya kalau ada belanja atau transaksi aneh? Kok bukan korupsi atau TPPU? Itu yang nanti akan saya jelaskan dan bersama Bu Sri Mulyani," ungkap Mahfud ketika berada di Melbourne, Australia, dikutip dari YouTube, Jumat (17/3/2023).
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud ketika dilakukan pertemuan dengan sejumlah WNI di Melbourne di sela-sela kunjungan kerja. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menolak untuk memberikan penjelasan lebih detail, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Sebab, posisinya sedang tidak berada di Indonesia.
"Saya ndak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak etis. Tetapi, perkembangan terakhir yang saya dengar masih positif kok," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud membantah ada friksi antara dirinya dan Menteri Keuangan terbaik sedunia itu gara-gara ia mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Ia menegaskan bahwa dirinya dan Sri Mulyani tetap kompak.
"Karena kami memang sama-sama bertekad memperbaiki birokrasi di negara ini dari korupsi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Menko Mahfud Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
1. PPATK berdalih transaksi Rp300 triliun adalah kasus kepabeanan dan pajak
Sementara, dalam penjelasannya di Kemenkeu pada 14 Maret 2023 lalu, Ivan mengatakan bahwa transaksi dengan nominal fantastis Rp300 triliun merupakan akumulasi dari kasus kepabeanan dan pajak.
"Kasus-kasus itulah yang secara logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kami sebut kemarin Rp300 triliun. Nah, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu," ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, posisi Kemenkeu adalah sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 9/2010. Oleh sebab itu, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan cukai dan perpajakan akan selalu disampaikan PPATK dan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
"Di situlah kami menyerahkan yang namanya hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," kata dia.
Ivan menyebut, kasus-kasus kepabeanan cukai dan pajak memiliki nilai yang cukup masif. Meskipun ada beberapa temuan juga di dalamnya menyangkut dengan pegawai Kemenkeu yang terlibat di dalamnya namun dengan nilai yang kecil.
"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim. Dan itu ditangani oleh Kementerian Keuangan secara sangat baik," tutur dia mengklaim.
Editor’s picks
Baca Juga: PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian Uang