PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian Uang

Jadi, Rp300 T tak bukan TPPU atau korupsi pegawai Kemenkeu

Jakarta, iDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi Rp300 triliun yang dilaporkan lembaganya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah bentuk kasus dugaan korupsi atau pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu.

Menurutnya, PPATK berkewajiban menyampaikan hasil analisisnya kepada Kemenkeu yang punya fungsi sebagai penyidik.

"Saya pikir sudah clear di situ ya, ini bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Ini lebih karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Ivan saat mendatangi Kantor Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)..

Baca Juga: Bos PPATK Sambangi Kemenkeu, Ini Penjelasannya soal Rp300 Triliun

1. PPATK melaporkan karena Kemenkeu berfungsi sebagai penyidik kasus tindak pidana asal

PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian UangKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ivan mendatangi kantor Kemenkeu untuk membahas mengenai isu transaksi keuangan Rp300 triliun. Kepada para wartawan, dia mengaku datang untuk berdiskusi sebagai kegiatan koordinasi dan sinergi rutin dengan Kemenkeu.

Terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun, Ivan menyebut itu dilaporkan ke Kemenkeu karena tugas dan fungsi kementerian tersebut yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal.

"Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, cukai maupun perpajakan, oleh PPATK disampaikan kepada Kemenkeu," katanya.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK Sudah Beri Kemenkeu 200 Laporan

2. Kemenkeu proaktif agar dapat informasi lebih awal

PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian UangPengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Pada Senin (13/3/2023), Juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo Kemenkeu belum mendapatkan detail informasi soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Dia pun mengatakan Kemenkeu siap bekerja sama dengan PPATK.

Dia menyebut rencananya laporan transaksi Rp300 triliun akan dipaparkan dalam rapat bersama di tim pemberantasan TPPU di bawah Menkopolhukam.

Institusi bendahara negara tersebut juga berharap bisa mendapatkan penjelasan lebih awal mengenai temuan PPATK di lingkungan Kemenkeu. Untuk itu, menurutnya, Kemenkeu tetap melakukan komunikasi dengan PPATK secara proaktif.

Baca Juga: Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan Menumpuk selama Era 4 Menkeu

3. Sri Mulyani minta PPATK membeberkan secara jelas tentang Rp300 triliun

PPATK: Laporan Rp300 Triliun Bukan tentang Korupsi atau Pencucian UangMenteri Keuangan Sri Mulyani (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta PPATK buka-bukaan mengenai data pergerakan uang yang mencurigakan hingga Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Press Statement bersama Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Saya juga seizin Pak Mahfud ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan (Kepala PPATK) 'Pak Ivan Rp300 triliun seperti apa? Mbok ya disampein saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik," kata Sri Mulyani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya