TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID

Warga wajib vaksinasi 2 dosis sebelum bepergian ke luar kota

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan resmi mengumumkan bahwa pemerintah tak akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 saat libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat agar tidak berkerumun. 

Di dalam keterangan tertulisnya, Luhut tetap mengimbau agar warga berada di rumah ketika perayaan hari Natal 2021 dan pergantian tahun baru. Tetapi, bila kondisi mendesak, warga tetap dapat bepergian ke luar kota. 

"Selama Nataru, syarat perjalanan jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen yang negatif 1X24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar Luhut di dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Desember 2021 lalu. 

Sementara, bagi anak-anak yang belum divaksinasi tetap dibolehkan pergi ke luar kota. Namun, mereka harus melalui tes swab PCR 3 hari sebelum keberangkatan atau mereka menjalani tes swab antigen sehari sebelum berangkat. 

Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan bahwa aturan terbaru mengenai pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 akan diterbitkan melalui surat edaran dan instruksi menteri dalam negeri. Instruksi mendagri terakhir yang mengatur soal aturan selama nataru tertuang di dokumen nomor 62 tahun 2021 dan diteken oleh Menteri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu. 

Salah satu yang kini menjadi pertanyaan publik yakni bila kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru dibatalkan, apakah aturan yang melarang ASN, personel TNI, Polri hingga karyawan swasta cuti tetap berlaku. Sebab, tempat wisata selama libur nataru justru tetap buka. 

Lalu, apa saja aturan lengkap yang dirilis oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 seperti yang pernah diprediksi oleh sejumlah epidemiolog?

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

1. Perayaan natal dan tahun baru di hotel dan mal tetap dilarang oleh pemerintah

Ilustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Luhut menjelaskan meski PPKM level tiga batal diberlakukan saat libur nataru, namun pemerintah tetap melarang adanya perayaan natal dan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan. 

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata tetap dibolehkan. Namun, kapasitasnya dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas normal. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," kata Luhut. 

Acara sosial budaya tetap dibolehkan untuk digelar. Tetapi, kerumunan masyarakat yang ditoleransi hanya 50 persen dari kapasitas normal. 

"Disiplin terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap harus ditegakan," tutur dia lagi. 

Ia menjelaskan pemerintah juga bakal mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. Langkah tersebut, kata Luhut, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak. Apalagi di Afrika Selatan varian baru Omicron sudah mulai menyerang anak-anak. 

2. Durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara, pemerintah juga memiliki tugas untuk mencegah masuk varian baru omicron. Maka, pemerintah mencegatnya dengan cara memperketat pintu-pintu di perbatasan. 

Bagi pelaku perjalanan internasional maka harus menjalani karantina wajib lebih lama yakni 10 hari. Sebelumnya, masa durasi karantina selama 7 hari. Namun, sejak varian baru omicron cepat merebak ke berbagai negara, pemerintah memutuskan untuk menambah masa durasi karantina. 

Selain itu, bagi penumpang dari luar negeri, wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR 2X24 jam sebelum berangkat. Pemerintah juga sudah melarang masuk warga asing dari 11 negara yang terindikasi telah ditemukan varian baru omicron. 

WNI yang kembali dari 11 negara itu tetap dibolehkan masuk ke Tanah Air. Tetapi, wajib menjalani karantina selama 14 hari. 

Luhut mengakui penyebaran varian baru omicron dideteksi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan bisa terinfeksi lagi. "Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali," ungkap Luhut. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya