Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

Hasil sero survei tunjukan warga di RI punya antibodi tinggi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak jadi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021. 

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai  76 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen. 

"Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," kata dia. 

Lalu, apa aturan tambahan yang diberlakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat saat libur Natal dan tahun baru nanti?

1. Warga dibolehkan bepergian saat libur Nataru asal tes COVID-19 dan telah divaksinasi 2 dosis

Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh IndonesiaDeretan aturan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022 (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut mengatakan, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tinggal di rumah. Namun, bila dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa bepergian ke luar kota dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes COVID-19. 

"Untuk syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut. 

Ia menambahkan, bagi orang dewasa yang sama sekali belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, maka mereka tak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.

"Anak-anak juga dapat diajak melakukan perjalanan jarak jauh, tetapi dengan syarat harus melakukan tes swab PCR bila menumpang transportasi udara maksimal 3X24 jam sebelum berangkat. Atau tes swab antigen 1X24 jam sebelum berangkat bila menumpang transportasi laut atau darat," kata pria yang pernah menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) itu. 

Baca Juga: Epidemiolog UI Ragu Bakal Terjadi Lonjakan COVID Akhir Tahun, Kenapa?

2. Perayaan pergantian tahun di fasilitas umum tetap dilarang pemerintah

Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh IndonesiaIlustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Di sisi lain, pemerintah tetap melarang adanya perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 di fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, hotel, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Fasilitas seperti mal, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap dibolehkan beroperasi ketika libur Natal dan tahun baru. Namun, kapasitasnya dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas normal. 

Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bakal terus dioptimalkan dan menjadi kewajiban sebelum masuk ke tempat umum. Luhut mewanti-wanti hanya warga dengan kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk ke fasilitas umum. 

"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan. Sementara, untuk acara sosial budaya, maka kerumunan masyarakat yang dibolehkan hanya maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Luhut. 

Ia mengatakan, perubahan di dalam aturan ini bakal dituangkan lebih detail di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya terkait pengaturan selama libur Nataru. 

3. Masa karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional tetap berlaku

Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh IndonesiaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Selain menghadapi tantangan agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di dalam negeri, pemerintah punya tugas lain untuk mencegah agar varian baru Omicron tak masuk ke Indonesia. Sejauh ini varian Omicron telah ditemukan di 45 negara, termasuk tetangga dekat Indonesia seperti Singapura dan Malaysia. 

Luhut pun mengakui telah menerima informasi bahwa penyebaran Omicron di berbagai negara di dunia terindikasi lebih cepat. Sehingga, dapat menimbulkan potensi terinfeksi kembali. Di sisi lain, tingkat keparahan dan kematian akibat varian Omicron disebut masih terkendali. 

Lantaran tak ingin kecolongan, maka pemerintah bakal memperketat syarat perjalanan bagi warga yang ingin ke luar negeri atau kembali dari luar Indonesia.

"Syarat bagi pelaku perjalanan internasional untuk bisa masuk ke Indonesia yakni mereka harus melakukan tes swab PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan hasil negatif," ujar Luhut. 

Selain itu, pelaku perjalanan internasional bakal menjalani masa karantina wajib selama 10 hari ketika tiba di Tanah Air. Ia menambahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan lampu hijau untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. 

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan juga banyak menyerang anak-anak," kata dia lagi. 

Baca Juga: Kata Epidemiolog soal Kasus COVID-19 di RI Mendadak Turun Drastis

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya