PT TUN Tolak Banding Kubu Moeldoko Soal Hasil KLB Demokrat
Kubu Moeldoko sudah gagal 4 kali mendapat pengakuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak dua gugatan banding yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebelumnya, mereka mengajukan banding terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara PT TUN Jakarta, putusan dari PT TUN justru menguatkan PTUN bahwa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kubu yang sah. Selain itu, PT TUN juga menolak mengesahkan hasil kepengurusan di KLB Deli Serdang.
" Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding," demikian isi amar putusan yang dipublikasikan pada 26 April 2022 lalu.
Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sementara, perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. Isi putusan PTUN ketika itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkum HAM membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020 lalu.
Lalu, apa tanggapan Partai Demokrat kubu AHY usai mengetahui pengajuan banding kubu Moeldoko ditolak?
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana
1. Penolakan banding Demokrat kubu Moeldoko dianggap berkah di bulan Ramadan
Sementara, di dalam keterangaan tertulisnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky menilai putusan PT TUN adalah berkah Ramadan bagi partai berlambang bintang mercy tersebut. "Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," ungkap Riefky di dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (28/4/2022).
Putusan banding itu semakin menambah panjang daftar kekalahan yang diperoleh kubu Moeldoko. Mereka telah merasakan kekalahan mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga judicial review AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.
Ia berharap, kubu Moeldoko dapat berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia dan berkaca dari banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan mereka. "Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah," katanya.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Membiarkan Moeldoko Bajak Partai Demokrat