Ratusan Anggota DPR akan Dapat Pelat Khusus Nomor Kendaraan, Buat Apa?
Biar kelihatan sebagai Anggota Dewan kali ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR akan kembali memperoleh fasilitas khusus lainnya. Setelah mendapat tunjangan kendaraan, mereka juga akan mendapat pelat kendaraan khusus dengan lambang DPR. Bentuk pelat khusus itu sudah beredar luas di media sosial.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah adanya fasilitas pelat khusus bagi kendaraan roda empat itu. "Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri yang diwajibkan kepada anggotanya," kata Dasco kepada jurnalis di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).
Ia menjelaskan anggota DPR yang akan memperoleh pelat khusus itu adalah anggota parlemen periode 2019-2024. Artinya, akan ada 575 anggota DPR yang mendapat pelat khusus mobil itu. Tujuannya, agar mereka lebih mudah dikenali dan dipantau.
"Jadi, biar lebih mudah dikenali di kompleks parlemen dan di jalan, termasuk bila melakukan pelanggaran lalu lintas," tutur Dasco.
Ia berdalih selama ini banyak pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan anggota DPR. Tapi tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kalau di DPR kan jadi lebih gampang dikenali yang mana anggota dan bukan. Di jalan raya pun bisa dipantau apabila ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata anggota parlemen dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Tapi, apakah pelat khusus kendaraan itu benar-benar dibutuhkan anggota parlemen?
Baca Juga: Tak Jelas Fungsinya, Satgas Lawan COVID DPR Diusulkan Dibubarkan
1. Publik butuh kenal anggota DPR melalui kinerja, bukan aksesoris pelat khusus kendaraan
Menurut pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, tanpa ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, anggota DPR sudah memperoleh fasilitas bila mereka hendak bekerja atau kembali ke dapil untuk kunjungan kerja atau kunker.
"Pelat khusus itu memang gak penting. Yah, keinginannya manusiawi banget lah karena merasa menjadi anggota DPR, lalu ingin memiliki kekuasaan dan dilengkapi dengan aksesoris yang bisa memastikan sebutan kekuasaan itu layak," ungkap Lucius ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat (21/5/2021).
"Jadi, mereka ingin pengakuan (dari publik bahwa itu anggota DPR). Ini kan juga efek samping dari buruknya kinerja yang membuat mereka gagal dikenal oleh rakyatnya," tutur dia.
Lucius menambahkan menjadi anggota DPR adalah identitas fungsional. Jabatannya pun adalah jabatan fungsional. "Artinya, anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui fungsional mereka, bukan melalui aksesoris seperti pelat nomor khusus kendaraan," katanya.
Baca Juga: Pernah Ditolak Istana, Anggota DPR Kembali Minta Paspor Diplomatik