Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU
"Saya juga minta maaf kepada jajaran KPU seluruh Indonesia"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan akhirnya turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari (10/1). Ia mengenakan rompi berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol. Namun, Wahyu menggunakan tas backpack yang ia bawa untuk menutupi borgolnya.
Kepada media, Wahyu meminta maaf kepada koleganya di KPU RI. Permohonan maaf itu selain disampaikan secara verbal, juga ditunjukkan dalam secarik kertas yang ditulis tangan. Wahyu juga menyebut akan mundur dari posisinya di KPU.
"Dengan saya ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," ujar Wahyu kepada media dini hari tadi.
Lalu, kapan status Wahyu di KPU akan dibahas oleh komisioner lainnya?
Baca Juga: [BREAKING] Wahyu Setiawan Tersangka Korupsi, Ketua KPU Minta Maaf
1. KPU segera menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, mereka perlu menggelar rapat pleno lebih dulu untuk menentukan status Wahyu. Komisi antirasuah sendiri telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerimaan suap senilai Rp400 juta. Suap itu diberikan oleh Harun Masiku, calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan mempengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief ketika ikut dalam pemberian keterangan pers pada Kamis malam (9/1) di gedung KPK.
Ia mengakui memang bukan kali pertama komisioner KPU dicokok oleh komisi antirasuah karena menerima suap. Oleh sebab itu, dalam menentukan status Wahyu, KPU akan menggunakan tindakan terhadap komisioner KPU sebelumnya.
"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi, tentu saya harus mengambil keputusan dalam pleno," katanya lagi.
Sesuai dengan ketentuan di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, maka penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat yang telah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara. Keputusan pemberhentian akan berlangsung tetap, bila hasil putusan di pengadilan menyatakannya bersalah.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Dijadwalkan Tugas di Belitung Saat Kena OTT KPK