TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RI Larang Masuk Pendatang Asing dan Transit Penerbangan ke Indonesia

Belum diketahui kapan aturan itu akan diberlakukan

(Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta) IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi pendatang asing atau traveler untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Pemerintah akan melarang para pendatang asing dan penerbangan dari luar Indonesia transit di Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers secara virtual dari Kemenlu, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3). 

Retno menyampaikan kebijakan pelarangan pendatang asing dan transit merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin memperketat kedatangan warga asing. 

"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ungkap Menlu perempuan pertama di Indonesia pada hari ini. 

Lalu, mulai kapan larangan masuk sementara warga asing itu mulai diberlakukan dan hingga kapan?

Baca Juga: Trump Akan Kirim Bantuan Alat Medis ke-3 Negara untuk Atasi COVID-19

1. Larangan bagi warga asing masuk ke RI akan diatur di Permenkum HAM

Menlu Retno Marsudi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Retno belum menjelaskan kapan larangan bagi warga asing mulai diberlakukan. Menurutnya, teknis dan detailnya akan dibahas dalam pembahasan yang terpisah. 

"Kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkum HAM yang baru," kata Retno. 

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mencegah virus corona dibawa masuk dari luar Indonesia. Sebab, pemerintah sendiri sudah terlihat kewalahan menangani kasus COVID-19 di dalam negeri. 

Retno juga tidak menjelaskan hingga kapan larangan masuk sementara bagi pendatang asing akan diberlakukan. Tetapi, kebijakan semacam ini sudah diberlakukan lebih dulu oleh beberapa negara seperti Singapura, Australia, Arab Saudi dan Tiongkok. 

2. Kebijakan larangan masuk bagi warga asing tidak berlaku bagi individu yang memiliki dokumen tertentu

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Retno menjelaskan kendati Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi semua warga asing masuk ke Tanah Air, tetapi aturan itu tak berlaku bagi individu yang memiliki dokumen seperti kartu KITAS (Izin Tinggal Sementara), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas. 

"Namun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku," kata perempuan yang sempat menjadi Duta Besar di Kerajaan Belanda itu. 

Baca Juga: Deplu AS: Keluarga Diplomat dan Warga Sipil Segera Keluar dari RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya