RI Larang Masuk Pendatang Asing dan Transit Penerbangan ke Indonesia
Belum diketahui kapan aturan itu akan diberlakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi pendatang asing atau traveler untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Pemerintah akan melarang para pendatang asing dan penerbangan dari luar Indonesia transit di Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers secara virtual dari Kemenlu, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3).
Retno menyampaikan kebijakan pelarangan pendatang asing dan transit merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin memperketat kedatangan warga asing.
"Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ungkap Menlu perempuan pertama di Indonesia pada hari ini.
Lalu, mulai kapan larangan masuk sementara warga asing itu mulai diberlakukan dan hingga kapan?
Baca Juga: Trump Akan Kirim Bantuan Alat Medis ke-3 Negara untuk Atasi COVID-19
1. Larangan bagi warga asing masuk ke RI akan diatur di Permenkum HAM
Retno belum menjelaskan kapan larangan bagi warga asing mulai diberlakukan. Menurutnya, teknis dan detailnya akan dibahas dalam pembahasan yang terpisah.
"Kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkum HAM yang baru," kata Retno.
Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk mencegah virus corona dibawa masuk dari luar Indonesia. Sebab, pemerintah sendiri sudah terlihat kewalahan menangani kasus COVID-19 di dalam negeri.
Retno juga tidak menjelaskan hingga kapan larangan masuk sementara bagi pendatang asing akan diberlakukan. Tetapi, kebijakan semacam ini sudah diberlakukan lebih dulu oleh beberapa negara seperti Singapura, Australia, Arab Saudi dan Tiongkok.
Baca Juga: Deplu AS: Keluarga Diplomat dan Warga Sipil Segera Keluar dari RI