Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora
Jatah uang itu mencapai Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ikut disebut di dalam persidangan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy pada Kamis (21/3). Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi mengaku membuat daftar berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. Salah satu yang diduga diberikan jatah adalah Menpora Imam Nahrawi.
Di dalam daftar itu terdapat inisial huruf M, UL, dan MLY. Jaksa pun coba mengklarifikasi inisial tiga nama itu.
"Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya, Menteri, karena yang didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis kemarin dan dikutip kantor berita Antara.
Lalu, apakah KPK akan mendalami pengakuan dari Suradi dengan mengklarifikasi soal adanya dugaan aliran dana ke Menpora Imam Nahrawi?
Baca Juga: KPK: Barang Bukti Uang OTT Kemenpora Bertambah Jadi Miliaran Rupiah
1. Di dalam surat dakwaan disebut dana hibah sebagian digunakan untuk pejabat di Kemenpora
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dana hibah yang diberikan ke KONI digunakan untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Nilainya mencapai Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018.
Ternyata, sebagian dari dana itu yakni senilai Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk Rp3,4 miliar ditujukan untuk pejabat di Kemenpora dan KONI.
"Dalam BAP, saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titto Jaelani.
Suradi kemudian membenarkannya. Ia menyebut Ending meminta uang yang sudah ia anggarkan tidak cukup.
"Tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar," tutur Suradi.
Baca Juga: Tersangka OTT Kemenpora Guru Besar di UNJ, Ini Kata KPK