TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salah Satu Hakim yang Ditangkap KPK Pernah Tangani Kasus Meliana

Sebelum ditangkap, hakim sempat tangani kasus korupsi

(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Identitas hakim yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8) akhirnya terungkap. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ada delapan orang yang diamankan, termasuk di antaranya hakim dan panitera. 

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan ketiga hakim yang diamankan oleh penyidik lembaga anti rasuah yakni Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke dan Merry Purba. 

"Benar, yang diamankan Pak Wahyu (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke dan Merry Purba," ujar Suhadi ketika dikonfirmasi dan dikutip dari Antara pada hari ini. 

Lalu, kasus apa yang membelit mereka sehingga ketiganya menerima uang suap?

Baca Juga: Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras Azan

1. Salah satu hakim yang diamankan pernah menangani kasus penodaan agama Meliana

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Salah satu hakim yang ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah adalah Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan Wakil Ketua PN Medan. Ia juga pernah menangani kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Meliana. 

Sidang yang dipimpin oleh Wahyu memvonis Meliana 18 bulan penjara dan menyatakan ibu empat anak itu terbukti telah menodai agama Islam. Padahal, awal mula kasus itu karena ia curhat ke salah satu tetangganya pengeras suara azan masjid di dekat rumahnya begitu keras. 

Curhatan itu berbuntut panjang, karena kemudian dispin dan berakhir dengan rumor ia protes terhadap kumandang azan. Meliana seakan menjadi sasaran empuk, karena ia beragama Buddha dan merupakan keturunan Tionghoa. Selain divonis penjara, rumah Meliana di Tanjung Balai, juga dirusak dan dibakar oleh sekelompok orang.

2. Sebelum tertangkap tangan, tiga hakim yang diamankan oleh KPK menangani kasus korupsi Tamin Sukardi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah, membenarkan sebelum ditangkap oleh penyidik KPK, tiga hakim yang kini masih diperiksa menangani kasus korupsi Tamin Sukardi. Ketiga hakim itu yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga, dan Merry Purba (hakim Adhoc Tipikor). 

Tamin, merupakan pengusaha ternama asal Medan yang terlibat kasus korupsi karena telah menjual tanah yang belum dihapus dari daftar aset negara. Nilainya mencapai Rp 132 miliar. 

Uniknya, di dalam proses pengambilan keputusan, sempat ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dua hakim yakni Wahyu dan Sontan menyatakan Tamin bersalah telah melakukan perbuatan korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sedangkan Merry menilai sebaliknya. 

Akhirnya diambil putusan berdasarkan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan bersalah. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 132,4 miliar. Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 132,4 miliar. 

Baca Juga: Penyakit Millennials, Teriak Anti Korupsi Tapi Hobi Titip Absen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya