TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Proyek Meikarta Gunakan Sandi "Tina Toon" Hingga "Penyanyi"

Sandi ditujukan bagi para penerima uang suap

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Dalam transaksi pemberian uang suap dari pihak Meikarta bagi pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, melibatkan sandi komunikasi agar pembicaraan mereka tidak mudah diketahui. Sandi komunikasi yang digunakan yaitu mulai dari "tina toon", "melvin", "windu" dan "penyanyi". 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, nama-nama itu ditujukan bagi para pejabat Pemkab yang menerima uang suap. Tapi, siapa saja yang dimaksud?

"Kami belum bisa mengungkap hal tersebut," tutur dia. 

Salah satu pejabat yang menerima uang suap dari Meikarta adalah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin. Ia dijanjikan oleh pihak Meikarta suap dengan total Rp13 miliar. Menurut KPK, ini bukan kali pertama, fee tersebut diterima oleh Neneng.

Yang menerima pun tidak hanya Neneng, melainkan pejabat Pemkab Bekasi lain seperti Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas DPMPTSP dan staf dinas DPMTSP. Namun, berapa masing-masing pembagian fee dari Meikarta bagi pejabat itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjelaskan. 

Lalu, berapa lama ancaman pidana yang menghantui Neneng?

 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Bekasi Terkait Proyek Meikarta 

1. Pemberian uang suap dilakukan dalam tiga fase

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut KPK, uang suap diberikan oleh Meikarta untuk pengurusan izin lahan dalam tiga tahap. Pertama, total uang suap Rp13 miliar untuk pengurusan izin area seluas 84,6 hektare. Fase kedua untuk area seluas 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Belum diketahui berapa uang suap yang dijanjikan untuk pengurusan area lahan di fase kedua dan ketiga. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengakui hanya memberikan rekomendasi penggunaan lahan seluas 84,6 hektare. Ia tidak pernah merekomendasikan penggunaan lahan mencapai 500 hektare. 

"Namun, dari Rp13 miliar untuk fase pertama, yang baru terealisasi pemberiannya yakni Rp7 miliar yang dibagikan ke kepala dinas pada periode April, Mei dan Juni 2018," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam. 

2. Bupati Neneng terancam hukuman penjara 20 tahun

(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Atas perbuatannya yang diduga menerima uang suap, maka Bupati Neneng disangkakan dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah. Padahal, mereka tahu dengan menerima janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukumannya yaitu denda Rp200 juta hingga Rp 1miliar dan pidana penjara 4-20 tahun. Bupati Neneng terancam hukuman lebih berat, karena selaku penyelenggara negara ia malah menerima suap. 

Sedangkan Billy Sindoro selaku pemberi uang suap terancam UU nomor 31 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13. Ancaman hukumannya 1-5 tahun dan denda Rp50 juta-Rp250 juta. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Bekasi Terkait Proyek Meikarta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya