Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBI
Satgas BLBI baru mengumpulkan aset senilai Rp30,63 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mencabut paspor bagi para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang diberlakukan mengingat sulitnya negara menagih utang kepada mereka.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena kompleks dan tidak mudahnya menagih (dana BLBI). Sekarang, sudah masuk ke pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2022. Di situ tertulis sanksi dapat dilakukan pencabutan paspor, menutup akses ke perbankan, membekukan rekening hingga membatasi bisnis yang dimiliki," ungkap Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Ia menambahkan, implementasi dari PP tersebut bakal dilakukan secara bertahap. Ancaman sanksi itu diharapkan ampuh mencari titik terang siapa saja pengemplang dana BLBI, berapa utang yang belum dibayarkan, dan sejak kapan harus mulai dibayarkan.
Hal-hal itu juga dibahas oleh Mahfud ketika menemui panitia khusus BLBI dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Diketahui, pansus BLBI kini dibentuk jilid II yang dimotori oleh DPD, dengan Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainuddin. Mereka bertugas memperkarakan para obligor BLBI tersebut.
Baca Juga: Menko Mahfud Ungkap Panji Gumilang Punya 295 Sertifikat Tanah
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific di Bogor Senilai Rp2 T
1. Mahfud sebut aset dari para obligor mencapai Rp30,63 triliun
Di dalam satgas BLBI, Mahfud merupakan Ketua Dewan Pengarah. Ia mengatakan, sejauh ini baru bisa merampas aset milik para obligor BLBI senilai Rp30,63 triliun. Padahal, satgas ditargetkan bisa mengembalikan dana senilai Rp110 triliun ke kas negara.
Namun, saat ini pihaknya sedang menghadapi situasi yang rumit karena adanya perbedaan penghitungan antara pihak Satgas BLBI dengan klaim para obligor yang bersedia membayar utang.
"Misalnya kami nyatakan si A punya utang Rp5 triliun, tapi berdasarkan hitungan dia, nominal utangnya hanya Rp4 triliun. Ini juga yang menghambat kami, karena kalau kami langsung setuju (dengan klaim obligor) juga tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara, Mahfud khawatir bila proses tersebut terus ditunda, para obligor semakin enggan untuk mengembalikan utang kepada negara.
"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya ya," ujarnya lagi.
Tantangan lainnya yang dihadapi oleh Satgas BLBI, yakni ada sejumlah obligor yang mengalihkan asetnya ketika masalah pembayaran utang tersebut tidak jelas nasibnya.
"Jadi, sudah banyak aset yang berpindah ke saudaranya, anaknya atau dijual ke orang lain. Bahkan, ada pula para obligor yang sudah menetap di luar negeri," tutur dia.
Baca Juga: Terseret BLBI, Jusuf Hamka Buka Suara soal Tutut Soeharto
Baca Juga: Mahfud Dorong Satgas Tetap Buru Sisa Rp81 Triliun Aset Obligor BLBI