Satgas TPPU Janji Bakal Tuntaskan Semua Dugaan Transaksi Mencurigakan
Satgas TPPU kini fokus membongkar kasus Rp189 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen menuntaskan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan PPATK, ada transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dan terdapat di dalam 300 surat.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan sudah ada 15 kali rapat sejauh ini yang digelar untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan tersebut. Rapat-rapat itu digelar di internal Satgas Pelaksana, rapat antara satgas pelaksana dengan tim ahli hingga satgas pelaksana bertemu dengan tim teknis dari kementerian atau lembaga lain. Instansi itu datang dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan maupun kepolisian.
"Terkait berapa persentase (transaksi keuangan yang dituntaskan), satgas menginginkan semuanya kita selesaikan. Kemudian, dari penyelesaian itu berapa yang akan menjadi perkara tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)," kata Sugeng ketika memberikan keterangan pers pada Senin (10/7/2023) di kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Salah satu transaksi mencurigakan yang coba diurai lebih jauh yakni dugaan impor emas dengan nilai mencapai Rp189 triliun. Pihak satgas, kata Sugeng, sudah meminta penjelasan terkait hal itu ke 36 pihak lain.
"Saya sudah mendatangi 4 kota dan itu terus berjalan," kata dia tanpa bersedia menyebutkan kota-kota mana saja yang telah ia datangi untuk meminta klarifikasi.
Ia menambahkan berdasarkan hasil diskusi diambil satu kesimpulan yakni akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang APH lainnya. Tujuannya, kata Sugeng, untuk memastikan apakah selain dugaan pelanggaran terkait UU Kepabeanan juga dicari apakah ada potensi pelanggaran tindak pidana lainnya.
"Kami akan melihat apakan tindak pidana lainnya itu terkait dengan ilegal mining atau ada tindak pidana asal lainnya. Yang pasti akan dilakukan upaya-upaya bahwa laporan yang diterbitkan oleh PPATK dengan nilai transaksi Rp189 triliun terus berproses," tutur dia lagi.
Baca Juga: Satgas Prioritaskan Ungkap 18 Kasus TPPU, Nilainya Capai Rp281,6 T
1. Satgas TPPU sebut impor emas Rp189 triliun berbeda dengan kasus impor emas yang diusut Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Sugeng memastikan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang bersumber dari dugaan impor emas berbeda dengan dugaan penyelundupan impor emas yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Nominal transaksi kasus mencapai Rp49 triliun.
"Salah satu poin yang saya bahas di dalam rapat juga menyinggung soal itu. Tetapi, kawan-kawan di Bea Cukai memastikan LHA dengan nilai Rp189 triliun tidak terkait langsung dengan yang sedang dilakukan Kejaksaan. Kalau kasus yang di kejaksaan itu sudah masuk ke tahap penyidikan. Poinnya di situ," ujar Sugeng menjawab pertanyaan IDN Times.
Ia menambahkan dalam rapat yang digelar pada Senin kemarin, disepakati dilakukan pertemuan lanjutan bersama untuk membahas adanya potensi tindak pidana lain yang bukan menjadi kewenangan bea dan cukai.
"Maka, kami sudah putuskan bahwa kami akan mengundang Bareskrim dan internal Kementerian Keuangan," kata dia.
Pejabat internal Kemkeu yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya, untuk memastikan data keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh tim Bea Cukai.
Satgas TPPU, kata Sugeng, ingin memastikan apakah ada potensi tindak pidana lainnya bila temuan bukti lainnya belum bisa dinaikan ke tahap penyidikan.
Editor’s picks
"Misalkan ada potensi tindak pidana lain maka tindak pidananya terkait kewenangan kepolisian. Bareskrim akan bergerak sendiri, tentunya juga mengkomunikasikan temuan-temuannya kepada kami," tutur dia.
Baca Juga: Menko Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU Rp349 T, Ini Daftar Anggotanya