Satgas Prioritaskan Ungkap 18 Kasus TPPU, Nilainya Capai Rp281,6 T

80 persen dari TPPU Rp349 T sedang ditangani satgas

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya memprioritaskan penyelesaian 18 kasus dugaan TPPU. Total nilai transaksi mencurigakan dari 18 kasus itu adalah Rp281,6 triliun.

Sugeng menjelaskan, belasan kasus itu terdiri dari 10 kasus di Kementerian Keuangan dan delapan kasus di aparat penegak hukum (APH).

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menemukan dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Total nominal transaksi mencurigakan mencapai Rp349 triliun. Pernyataan Mahfud ini sempat membuat heboh publik karena angka itu diduga nominal tindak pidana korupsi. 

"Kami pilih kasus prioritas berdasarkan nilai agregatnya sangat besar. Sebagai contoh, dari 18 LHA (Laporan Hasil Analisa) yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu, nilainya sudah mencapai Rp281,6 triliun," ungkap Sugeng kepada IDN Times melalui telepon pada Senin (12/6/2023). 

Dari total transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu, sudah ada 80 persen kasus yang ditangani. Sugeng menyebut, jumlah transaksi mencurigakan itu baru berasal dari 18 laporan, padahal sebelumnya ada 300 laporan atau surat yang masuk ke PPATK.

Sementara, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun, masih ada di tahap penyelidikan.

"Untuk satu surat yang masih dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai, nilainya mencapai Rp189 triliun," kata dia. 

Di sisi lain, terkait dugaan pencucian yang menyangkut importasi tekstil, masih di dalam tahap analisis dan pengumpulan data. Namun, ada empat kasus yang penyidikannya dihentikan.

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

1. Deretan kasus yang penyidikannya disetop aparat penegak hukum

Satgas Prioritaskan Ungkap 18 Kasus TPPU, Nilainya Capai Rp281,6 Tilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng menjelaskan ada empat kasus yang penyidikannya terpaksa dihentikan karena tidak cukup alat bukti.

"Misalnya dari teman-teman kepolisian, kasus yang penyidikannya dihentikan, ada yang terkait penerbitan izin tertentu. Itu ada dugaan terkait dengan oknum di Kementerian Keuangan tapi ternyata setelah dilakukan penelusuran tidak ditemukan bukti yang memadai," kata dia. 

Sementara itu, penyidikan sebuah kasus terkait barang-barang yang dilelang juga dihentikan kejaksaan salah satu wilayah di Indonesia.

"Tapi, masih ada kejaksaan di empat wilayah lain yang masih proses. Satu ditutup karena (tersangka) meninggal dunia," tutur dia. 

Kasus keempat yang dihentikan yakni menyangkut pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Ada pula satu kasus yang hingga kini masih diusut oleh Kejaksaan Tinggi. 

"Namun, saya tidak bisa membuka secara gamblang terkait prosesnya. Tapi, yang pasti ini masih dalam proses di Kejati DKI," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud Bantah Cari Sensasi Lewat Dugaan Kasus TPPU Rp349 Triliun

2. Tim ahli optimistis 300 LHA yang dilimpahkan PPATK bisa ditelusuri

Satgas Prioritaskan Ungkap 18 Kasus TPPU, Nilainya Capai Rp281,6 TIDN Times/Shemi

Sementara, menurut pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri, mengaku optimistis tim ahli bisa menuntaskan 300 LHA dengan total transaksi mencurigakan mencapai Rp349 triliun pada Desember 2023. Ia mengatakan salah satu cara yang memudahkan tim ahli bekerja lantaran para pelaku TPPU memiliki pola atau modus operandi.

"Kan kami belajar dari kasus prioritas yang paling rumit dulu. Ketika kasus itu sudah ditemukan pola, mekanismenya, modus operandi, kami sudah petakan, sisanya kemudian jadi mudah," ujar Faisal menjawab pertanyaan IDN Times

Ia juga meminta penjelasan kepada Kementerian Keuangan terkait sejumlah pegawai yang diduga ikut terlibat. Kemkeu mengatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi mulai dari ringan ke berat. 

"Kami ingin mengetahui apa yang dimaksud sanksi berat atau ringan. Nanti, kami bisa bandingkan kasusnya. Kalau kami menemukan sanksinya terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera, berarti something's wrong," tutur dia. 

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang di Kasus Korupsi dan TPPU

3. Faisal Basri mendengar ada upaya untuk redam pengusutan TPPU Rp349 triliun

Satgas Prioritaskan Ungkap 18 Kasus TPPU, Nilainya Capai Rp281,6 TEkonom Senior Faisal Basri. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Faisal juga secara blak-blakan mengaku tim ahli Satgas TPPU mendengar dari sumber-sumber terpercaya ada upaya untuk meredam atau menghentikan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ia memohon kepada publik untuk mengawasi dugaan TPPU ini secara bersama-sama. 

"Kalau Pak Mahfud atau kami saja tim ahli tidak mampu (kalau sendirian). Harus ada desakan dari kekuatan-kekuatan masyarakat secara umum," kata Faisal. 

Meski begitu, ia yakin tidak ada kekuatan yang mampu membendung jika gelombang yang diciptakan masyarakat sudah sedemikian besar.

"Jadi, jangan khawatir mereka tidak akan bisa menghalang-halangi. Saya yakin itu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya