TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu WNI Ditangkap di Malaysia karena Ancam akan Bunuh Eks PM Mahathir

WNI tersebut divonis empat tahun penjara

Eks PM Mahathir Mohamad (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Jakarta, IDN Times - Satu warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga Malaysia diketahui terlibat dalam aksi mengancam akan membunuh mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad. Ancaman pembunuhan itu disampaikan pada 2020 lalu. 

Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Abdul Hamid Bador mengatakan, ketiga pria itu sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mereka ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020. Ketiganya diduga terkait kelompok militan ISIS. 

"Mereka merupakan bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019 lalu dan bertujuan untuk menyebarkan ideologi jihad Salafi. Kemudian mereka merekrut anggota baru dan melakukan serangan teror di Malaysia," ujar Abdul seperti dikutip dari laman media Malaysia, The Star, Selasa (30/3/2021). 

Kasus ini kembali jadi sorotan lantaran Abdul baru mengungkapnya ke publik. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap ketiga terpidana tidak hanya mengancam akan membunuh eks PM Mahathir, tetapi juga beberapa anggota kabinet. 

"Mereka juga berencana untuk melakukan serangan di kasino Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana kondisi WNI yang disebut ikut terlibat dalam rencana pembunuhan pemimpin Malaysia itu?

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tangkap 4 Teroris di Bekasi dan Condet

1. WNI tersebut divonis empat tahun penjara di Malaysia

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Hermono, mengaku tidak tahu mengapa pemberitaan mengenai kasus itu kembali muncul. Padahal, peristiwa penangkapan terhadap satu WNI dan dua warga Negeri Jiran sudah terjadi pada Januari 2020. 

Menurut Hermono, atase kepolisian di KBRI Kuala Lumpur sudah sempat menemui WNI tersebut di penjara. Ia mengaku tidak paham betul apa tindakan yang sudah dilakukannya di media sosial. 

"Dia ngakunya cuma ikut-ikutan saja (membuat ancaman di media sosial). Dia buat video yang isinya menjelek-jelekan Nabi Muhammad, mengancam akan membunuh tokoh-tokoh politik. Tapi, dia bukan anggota ISIS atau kelompok militan tertentu," ujar Hermono ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin (29/3/2021).  

Ia menjelaskan, WNI itu sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara pada Januari 2021 lalu. 

2. KBRI akan kirim staf untuk tanyakan apakah WNI itu ingin ajukan banding

Ilustrasi Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Hermono mengatakan, akan kembali mengirimkan staf untuk berkomunikasi dengan WNI yang berasal dari Aceh itu. Tujuannya, untuk mengecek apakah ia hendak mengajukan banding terhadap vonisnya di pengadilan tingkat selanjutnya. 

"Kami baru menanyakan apakah ingin banding karena pengadilan selama pandemik ini tidak menggelar sidang. Di Malaysia, pada umumnya sidang digelar tatap muka bukan virtual," ujar pria yang sebelumnya menjadi Dubes di Spanyol itu. 

Baca Juga: [FOTO] 22 Tersangka Teroris Asal Jatim Saat Tiba di Bandara Soetta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya