TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebentar Lagi Pensiun, Ketua KPK Tersandung Dugaan Pelanggaran Etik

Agus disebut menemui eks Gubernur NTB TGB

(Ketua KPK jilid IV Agus Rahardjo) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Di saat masa kepemimpinannya tinggal menghitung hari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo justru diguncang isu dugaan pelanggaran kode etik. Adalah seorang advokat bernama Boyamin Saiman yang melaporkan Agus kepada pengawas internal KPK bahwa mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu pernah menemui mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20:00 WIB. 

Kepada IDN Times yang menghubunginya melalui telepon, Ketua Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menyebut Agus bertemu dengan TGB di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga Jakarta Timur. Selain Agus dan TGB, ada pula beberapa individu lainnya. 

"AR diduga bertemu dengan secara diam-diam dengan ZM (Zainul Majdi), BA, AL, dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN di rumah tersebut," kata Boyamin. 

Lalu, mengapa Boyamin baru mengungkapkan mengenai pelaporan ini ke publik saat pekan depan Agus mengakhiri jabatannya sebagai pimpinan KPK? Apa tanggapan KPK ketika mengetahui pimpinannya diduga menemui pihak yang tengah diselidiki oleh institusi tempat yang dipimpinnya?

Baca Juga: TGB Bantah Terima Aliran Dana Divestasi Newmont

1. Boyamin mengaku mendapat informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Agus dari pihak lain

IDN Times/Rini Oktaviani

Boyamin mengatakan mendapatkan data mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Agus itu dari pihak lain. Tiba-tiba ada pihak yang mengirimkan dokumen berupa foto mengenai peristiwa pertemuan itu secara detail. 

"Di foto itu terlihat jelas ada wajah Pak Agus dan pihak-pihak yang ia temui. Kemudian, mobil yang ditumpanginya apa," kata Boyamin ketika dikonfirmasi. 

Sebagai warga negara yang baik, Boyamin merasa terpanggil untuk melaporkan itu ke pihak pengawasan internal KPK pada Oktober 2018. Sementara, di bulan Mei TGB dalam proses penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi divestasi PT Newmont. 

Ia memang tidak menyebut apakah ada pembahasan kasus dalam pertemuan tersebut. 

"Tapi kan menemui pihak-pihak yang tengah diselidiki oleh KPK dilarang keras," tutur dia lagi. 

Yang semakin memberatkan menurut Boyamin, Agus diduga tidak menyampaikan kepada koleganya sesama pimpinan terkait pertemuan pada 31 Juli 2018 lalu. 

2. Ketua KPK diduga tidak ikut mengajak saksi dari pihak KPK untuk menyaksikan pertemuan dengan TGB

(Ketua KPK Agus Rahardjo ) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin juga menyebut diduga Agus tidak meminta agar didampingi oleh pimpinan, staf atau anggota KPK lainnya dalam pertemuan tersebut. Pimpinan lain juga diduga kuat tidak mengetahui mengenai pertemuan itu. 

"Kami telah meminta kepada pengawas internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK agar membentuk Dewan Etik jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat," kata Boyamin. 

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai hasil pemeriksaan oleh pengawas internal apakah pertemuan itu benar-benar terbukti atau tidak. Selain itu, apakah ada rekomendasi dari Dewan Etik ke pimpinan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap Agus. 

Sesuai dengan aturannya maka pimpinan yang lain yang mengumumkan soal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu ke publik. 

3. Boyamin baru menyampaikan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo untuk menjaga nama baik lembaga

Dok. IDN Times/ istimewa

Pertanyaan menarik lainnya yang ditanyakan kepada Boyamin yakni mengapa baru sekarang dugaan pelanggaran kode etik itu dilaporkan. Apalagi peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2018. Bila betul pada bulan Oktober 2018 sudah dilaporkan ke KPK, seharusnya proses pemeriksaan internal telah rampung. 

"Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK pada tanggal 5 Oktober 2018 dengan nomor 201/MAKI/X/2018. Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang Pimpinan KPK sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik," kata Boyamin. 

Jadi, apa alasannya?

"Karena saya cinta KPK sehingga saya sengaja mengeksposnya saat ini karena bila diekspos tahun lalu justru memberikan amunisi bagi pihak lawan untuk menyerang KPK. Kan, saya ingin melindungi lembaga. Jadi, jangan sampai saya malah memberi celah," kata Boy. 

Baca Juga: Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya