Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPK

Firli berpotensi melanggar kode etik

Jakarta, IDN Times - Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi, salah satu deputi lembaga antikorupsi itu justru tertangkap kamera tengah bermain tenis dengan pria yang akrab disapa TGB itu. Pria yang ikut bermain tenis tersebut adalah Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli. 

Jabatan Firli di KPK bisa dibilang sangat vital, karena menyangkut semua kegiatan penindakan. Foto tersebut diunggah di akun media sosial yang diduga adalah seorang personel militer pada 13 Mei lalu. 

Padahal, di bulan itu juga, TGB mengaku kepada publik sempat diperiksa selama satu jam di markas Polda NTB. Sementara, pemberitaan di Majalah Tempo pada pekan ini menyebut, TGB justru diperiksa di rumah dinasnya.

Saat itu, TGB belum bersedia mengungkap pemeriksaan untuk kasus apa. Tapi belakangan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi TGB dimintai keterangan untuk kasus divestasi PT Newmount.

Lalu, bagaimana sikap KPK terhadap salah satu petingginya itu? Apalagi, Firli diketahui pernah menjabat sebagai Kapolda NTB pada 2017. 

1. KPK masih mengonfirmasi kebenaran foto

Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPKFacebook/@faridmakruf

Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis mengaku sudah mendengar pemberitaan soal Firli bermain tenis dengan TGB. Menurut dia, pihaknya tengah memeriksa secara internal. Prosesnya terlampau lama, karena peristiwa itu terjadi pada Mei lalu. 

"Kami telah membaca beberapa pemberitaan dan menerima pertanyaan. Tentu perlu dilakukan telaah internal dulu terhadap informasi yang beredar tersebut," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/9).  

Baca Juga: Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta Kekayaan

2. KPK menjamin akan tetap bersikap independen dalam mengusut kasus korupsi divestasi PT Newmount

Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPKIDN Times/Margith Damanik

Kendati TGB terekam kamera bermain tenis bersama petinggi KPK, Febri menegaskan, lembaga antirasuah akan tetap bersikap independen dalam penyidikan kasus divestasi PT Newmount. 

Dalam pemberitaan majalah Tempo pekan ini, tim KPK menemukan kucuran aliran uang Rp7,36 miliar ke rekening TGB pada 2009-2011. Tim lembaga antirasuah juga menemukan indikasi adanya aliran dana pada periode yang sama ke rekening istri TGB.

Aliran dana yang mencurigakan tersebut, diduga terkait dengan pembelian saham PT Newmount oleh pemerintah daerah yang dibayar menggunakan dividen. 

"Terkait dengan penanganan pokok perkaranya, KPK memastikan sudah dilakukan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Mantan aktivis antikorupsi itu juga menyebutkan KPK selalu bersikap sama ketika mengusut suatu kasus. Jika memang ada alat bukti yang cukup, lembaga antikorupsi tetap menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Perlakuan terhadap semua kasus di KPK itu sama. Status perkara akan ditingkatkan kalau ditemukan dua bukti permulaan yang cukup," kata dia.

3. Deputi Penindakan KPK berpotensi besar melakukan pelanggaran kode etik

Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, TGB Malah Main Tenis dengan Deputi KPKANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi Ahmad Fanani mengaku prihatin karena kali ini petinggi KPK justru mencederai kode etik yang seharusnya mereka junjung tinggi. Sebelumnya, empat pimpinan KPK menghadiri resepsi putra Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dalam pandangannya, sulit bagi publik tidak mengaitkan pertemuan dan permainan tenis di antara keduanya, tak menyinggung soal kasus divestasi PT Newmount yang kini tengah diusut KPK. 

"Mengingat keduanya sudah dekat ketika Firli masih menjabat sebagai Kapolda NTB," ujar Fanani melalui pesan pendek kepada IDN Times sore ini. 

Fanani mengatakan apa yang dilakukan Firli berpotensi melanggar Pasal 36 UU KPK, yang jelas melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tipikor yang ditangani lembaga antirasuah. 

"Kemudian, di dalam UU KPK Pasal 65 dan Pasal 66 juga menegaskan bahwa pegawai KPK bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun, kalau melanggar ketentuan di Pasal 36 tersebut," kata dia. 

Sesungguhnya, kata Fanani, kejadian ini bukan kali pertama. Sebelum dilantik sebagai Deputi Penindakan, Firli tidak lagi memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2002. Fanani pun mendorong KPK agar mengambil sikap tegas. 

"Kalau memang benar ada aroma untuk 'mengamankan' kasus, maka ia layak dikenai sanksi pidana," tutur dia. 

Baca Juga: Jokowi dan TGB Naik Motor Trail ke Pengungsian Gempa Lombok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya