Setelah Anas Urbaningrum, Giliran Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali
Keduanya mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar rupanya dijadikan celah oleh para narapidana koruptor untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah sebelumnya ada Anas Urbaningrum, kini muncul napi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Dari data yang diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (27/5), permohonan PK Siti nomor 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst diajukan pada 15 Mei 2018 lalu.
Lalu, apa tanggapan KPK soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini? Apakah mereka khawatir dengan absennya Artidjo justru dijadikan celah oleh para koruptor?
Baca juga: Jaksa Agung: KPK Tidak Berjalan Sendiri Memberantas Korupsi
1. KPK siap menghadapi Peninjauan Kembali Siti Fadilah
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan PK merupakan hak dari terpidana. Mereka boleh mengajukan PK asal syarat-syaratnya dipenuhi.
"Jadi, silakan saja nanti KPK akan menghadapi," ujar Febri di gedung KPK pada Jumat (25/5).
Menurut Febri, putusan yang dijatuhkan terhadap Siti sudah diuji secara berlapis sehingga menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis.
Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum