Setya Novanto Bayar Cicilan Kelima Uang Pengganti Kasus E-KTP
Novanto diwajibkan untuk membayar uang pengganti US$7,3 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/11) menyerahkan sertifikat tanah milik terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Sertifikat tanah yang dimiliki yang berada di Jatiwaringin, Bekasi.
"Siang ini, tim jaksa eksekusi dari unit labuksi KPK (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi) menyerahkan sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Nilai tanah yang dimiliki oleh Novanto itu cukup tinggi, lantaran area tersebut dilalui proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Lalu, berapa nilai tanah di area Jatiwaringin itu? Berapa lagi sisa utang Novanto yang masih harus dilunasi?
Baca Juga: Setya Novanto Pilih Cicil Bayar Uang Pengganti
1. Nilai sertifikat tanah di Jatiwaringin mencapai Rp6,4 miliar
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah kantor BPN Bekasi telah membayarkan uang pengganti untuk tanah milik Setya yang dilalui oleh jalur kereta cepat Jakarta-Bandung itu mencapai Rp6,4 miliar.
"KPK telah menerima pembayaran uang tersebut melalui setoran yang disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya disetor ke kas negara," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Proses pencairan dana cicilan keempat dari mantan Ketua DPR itu dimulai dari sang istri Deisti Astriani Tagor.
"Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat kepada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP Elektronik," kata dia.
Baca Juga: Setya Novanto Bayar Cicilan Ketiga Uang Pengganti Kasus KTP Elektronik