Setya Novanto Dijanjikan Terima Fee PLTU Riau-1 Senilai US$6 Juta
Kotjo didakwa memberikan uang suap senilai Rp4,75 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/11). Di dalam sidang hari ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan Kotjo sebagai terdakwa.
Salah satu yang diungkap di ruang sidang adalah adanya uang senilai Rp6 miliar yang akan diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu kepada terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Jaksa penuntut umum menampilkan catatan keuangan milik Kotjo yang di dalamnya tertulis jatah uang untuk mantan Ketua DPR itu sebesar Rp6 miliar.
Kotjo tidak membantah hal itu. Menurutnya, uang itu akan diberikan kepada Novanto sebagai tanda terima kasih karena telah dikenalkan dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Ia menjelaskan di hadapan majelis hakim, sudah berkawan lama dengan Novanto.
"Saya kenal Beliau (Setya Novanto) sejak akhir (tahun) 80-an lah. Jadi, mungkin ada kali sekitar 30 tahun. Saya berterima kasih sama dia karena Beliau yang menghubungkan dengan SB (Sofyan Basir) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Itu, jadi saya kasih (uang tanda terima kasih)," kata Kotjo.
Lalu, benarkah ia juga menjanjikan fee senilai US$6 juta bagi Novanto seandainya ia berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1?
Baca Juga: Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1
1. Eni Saragih yang membantu mengenalkan Johannes Kotjo ke Dirut PLN
Kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 ini bisa terungkap gara-gara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (13/7) lalu. Eni tertangkap basah menerima uang suap dari Kotjo senilai Rp4,75 miliar.
Rupanya, uang itu diberikan sebagai bagian fee apabila Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Di ruang sidang pada hari ini, Kotjo menyebut anggota Komisi VII itu berjasa karena telah membantu memfasilitasi pertemuan dengan Direksi PT PLN, termasuk Dirut PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk negosiasi proyek PLTU Riau-1.
"Dia memfasilitasi saya bertemu dengan Pak Sofyan dan direksi PLN," ujar Kotjo ketika bersaksi di ruang sidang pada Kamis (15/11).
Menurut Kotjo, tanpa bantuan Eni maka sulit bertemu dengan mantan Dirut BRI itu. Kalau hanya mengandalkan dirinya sendiri, maka butuh waktu dua pekan. Tetapi, dengan bantuan Eni, pertemuan itu bisa terealisasi dalam waktu dua hari saja. Sebab, Eni merupakan mitra kerja PLN di DPR.
"Otomatis negosiasi bisa lebih cepat," katanya lagi.