Setya Novanto Jual Aset untuk Membayar Uang Pengganti Kasus e-KTP
Setya Novanto disebut akan menjual rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto mengaku akan menjual aset-asetnya agar bisa membayar sisa uang pengganti senilai US$ 7,3 juta atau setara Rp 106 miliar. Sejauh ini, ia baru membayar Rp 7,51 miliar. Itu pun dibayarkan dengan cara mencicil.
Novanto mengaku sengaja memilih metode mencicil karena posisinya saat ini sudah dalam keadaan sulit.
"Ya, kan kita sudah jadi tersangka, sudah dalam keadaan susah," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika ditemui pada Jumat siang (14/9).
Hal lainnya yang menarik, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta Novanto untuk membayar uang pengganti dalam mata uang dollar. Namun, yang terjadi justru pembayaran cicilan ketiga malah dilakukan dengan mata uang rupiah. Bagaimana KPK menyikapi hal tersebut? Aset yang mana yang akan dijual oleh Novanto?
Baca Juga: Setya Novanto Bayar Cicilan Ketiga Uang Pengganti Kasus KTP Elektronik
1. Setya Novanto mengaku sudah tidak ada lagi orang yang bersedia membantunya
Kepada media, Setya Novanto mengungkap salah satu alasannya menjual aset untuk membayar uang pengganti kasus mega korupsi KTP Elektronik karena sejak ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu demi satu orang yang ia percaya malah menjauh.
"Sekarang kan kita susah, sudah jadi tersangka, semua orang sudah tidak ada yang dekat lagi," kata Novanto yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.
Ia kembali menyambangi Tipikor karena diminta bersaksi untuk kasus KTP Elektronik dengan terdakwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan sahabatnya, Made Oka Masagung.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengaku akan menjual aset untuk bisa mengumpulkan dana pembayaran uang pengganti ke lembaga antirasuah.
Baca Juga: Setya Novanto Akhirnya Bersedia Membayar Uang Pengganti Kasus E-KTP?