Setya Novanto Pasrah Kalau Pengajuan 'Justice Collaborator' Ditolak KPK
KPK menilai Novanto tak serius buka keterlibatan pihak lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto mengaku pasrah atas permohonan justice collaboratornya (JC) yang belum juga direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPR itu mengajukan menjadi saksi pelaku bekerja sama sejak 10 Januari 2018 lalu.
Dengan mengajukan sebagai JC, maka besar kemungkinan Novanto akan mendapat hukuman yang lebih ringan. Dengan catatan, kalau JC nya dikabulkan oleh lembaga anti rasuah. Sebab, tanpa JC, Novanto terancam bisa mendekam antara 20 tahun hingga seumur hidup. Tentu ia tidak menginginkan hal tersebut.
Namun, agar JC nya dikabulkan, KPK mewanti-wanti agar Novanto bersikap kooperatif dan membuka pihak lain yang ikut dalam mega korupsi KTP Elektronik tersebut.
Lalu, sudah sejauh mana perkembangan status JC bagi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu?
Baca juga: 3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator
Arif disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto telah menerima aliran dana proyek KTP Elektronik senilai US$ 108 ribu. Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu juga menerima lagi uang senilai US$ 500 ribu dari pengusaha Andi Agustinus untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi II DPR. Pembagian uang itu dilakukan pada periode September-Oktober 2012 di ruang kerja almarhum Mustoko Weni. Tujuannya, agar anggota Komisi II dan Badan Anggaran setuju dengan proyek KTP Elektronik.
Ketika bersaksi pada 19 Februari lalu, Arif mengaku tidak menerima tas dari seorang pejabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Namun, belakangan, ia mengklarifikasi dengan menyebut asisten rumah tangganya pernah menerima tas berisi CD.
"Kalau tas yang isinya CD, saya pernah terima. Tapi, saya lupa, apa tas itu berbentuk ransel," ujar Arif.
Sementara, ketika proyek KTP Elektronik bergulir, Mekeng menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Anggaran. Organisasi ini punya peranan yang penting dalam meloloskan anggaran bagi proyek KTP Elektronik senilai Rp 5,9 triliun. Oleh sebab itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, ia tertulis menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta. Tentu saja surat dakwaan itu dibantah oleh Mekeng.
Bahkan, apa yang disampaikan oleh terpidana Nazaruddin soal adanya pembagian uang tersebut, Mekeng langsung melabelinya itu hanya keterangan halusinasi.
1. Sampaikan nama Arif Wibowo dan Melchias Mekeng ke penyidik
Dalam persidangan yang digelar pada 19 Februari 2018, Novanto mengaku kepada majelis hakim telah melaporkan fakta-fakta mengenai Arif Wibowo dan Melchias Markus Mekeng ke penyidik. Namun, ia tidak menyebut fakta apa yang telah disampaikannya.
"Soal Pak Arif dan Pak Mekeng, kami sudah laporkan ke penyidik KPK," ujar Novanto dalam sidang pada hari itu.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator KPK, Ini 4 Keuntungan yang Didapat Koruptor
Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu