Sidang Jual Beli Jabatan, KPK Kembali akan Hadirkan Menteri Agama
Ada pula Rommy dan Gubernur Jatim jadi saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (26/6). Apabila di sidang pekan lalu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berhalangan hadir, maka keduanya kembali dipanggil sebagai saksi pada hari ini. Keduanya, akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Selain kedua pejabat tadi, ada pula saksi lainnya yakni M. Romahurmuziy (mantan anggota DPR), Asep Saifudin Chalim (pengasuh Pondok Pesantren Amatul), dan panitia seleksi di Kementerian Agama," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa malam (25/6) di gedung KPK.
Ia menjelaskan alasan jaksa kembali memanggil Lukman, Khofifah dan Asep, lantaran ketiganya absen di persidangan pekan lalu. Kesaksian ketiganya dinilai penting untuk didengar oleh majelis hakim terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Lalu, apakah semua saksi tersebut sudah mengonfirmasi akan hadir? Menurut Febri hingga Selasa malam, pihaknya belum menerima informasi soal ketidak hadiran Menag Lukman, Gubernur Khofifah dah Asep. Surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi, kata mantan aktivis antikorupsi itu, juga sudah disampaikan secara patut kepada mereka.
Jadi, kira-kira Menag Lukman akan kah hadir sebagai saksi di persidangan?
Baca Juga: KPK: Menag Lukman Rela 'Pasang Badan' Lantik PNS yang Bermasalah
1. Menteri Agama mengonfirmasi hadir sebagai saksi
IDN Times mencoba mengonfirmasi soal kehadiran Menag Lukman ke Plt Kepala Biro Humas di Kemenag, Khoiron D. Namun, tidak direspons. Konfirmasi kemudian diperoleh dari seorang pejabat di institusi tersebut yang tak ingin disebut namanya.
"Insya Allah Beliau akan hadir (sebagai saksi di persidangan)," ujar pejabat itu.
Sebelumnya, nama Lukman sudah menjadi sorotan, lantaran di dalam surat dakwaan, ia sudah disebut oleh beberapa saksi lainnya rela 'pasang badan' kendati terdakwa Haris Hasanudin tidak lolos kualifikasi untuk dilantik menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim.
Di dalam surat dakwaan Haris setebal 16 halaman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada (29/5) lalu, terungkap Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS pada 2016 lalu.
"Sementara, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut (Kepala Kanwil Provinsi Jatim) adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara/sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat," demikan isi surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang.
Belum lagi muncul informasi di surat dakwaan yang menyebut nominal duit yang diterima politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak sekedar Rp10 juta seperti yang pernah ia akui. Nominalnya mencapai Rp70 juta.
Baca Juga: Mahfud MD: Menag Lukman Tak Berdaya soal Pengisian Jabatan di Kemenag