TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siksa TKW asal Sumut Majikan Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara 20 Tahun

Cuma diminta menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun.

Ilustrasi penyekapan. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kamis (16/3) sungguh menjadi hari kelabu bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Suyantik. Putusan sidang terhadap pelaku, yang notabene majikannya sendiri, yang jadi penyebab.

Padahal, penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Suyantik cukup membuatnya menderita. Sampai-sampai ia sempat ditemukan tak sadarkan diri (21/12/2016)  di dekat selokan di Mutiara Damansara, Malaysia.

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, justru menjatuhkan vonis yang sangat ringan untuk majikan, Datin Rozita Mohammad Ali.

Kalau di dakwaan awal, Rozita terancam hukuman maksimum penjara 20 tahun, namun itu semua berubah usai ia mengaku bersalah dan menyiksa asisten rumah tangganya. Hakim hanya menjatuhkan denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp70,3 juta dan menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun. 

Maka yang menjadi tanda tanya di kepala kamu pasti kok bisa? Itu pula respons hampir semua pihak, termasuk pengacara Hak Asasi Manusia ternama di Malaysia, Eric Paulsen. 

Lalu, gimana sih awal mula Suyantik bisa disiksa oleh majikannya? Apa respons pemerintah terhadap vonis tersebut?

Baca juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

1. Vonis ringan yang melukai rasa keadilan

IDN Times/Sukma Shakti

Putusan sidang yang digelar pada Kamis pekan lalu membuat terkejut banyak pihak. Masalahnya, kasus Suyantik ini menjadi sorotan luas di Negeri Jiran. Apalagi video mengenai kondisi Suyantik yang babak belur dan gak sadarkan diri di dalam selokan dekat rumah majikan, viral tahun 2016 lalu. 

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan vonis tersebut jelas melukai rasa keadilan untuk korban. Ia menilai ada kejanggalan dalam perubahan tuntutan atau dakwaan. 

"Pada dakwaan awal mengacu pada sekyen 307 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Namun, kemudian dakwaannya diubah mengacu pada sekyen 324 dan 326 kanun keseksaan atas perbuatan kekerasan menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda atau sebat (hukuman cambuk)," ujar Wahyu melalui keterangan tertulis pada Sabtu (17/03). 

Pengacara Suyantik, Ramkarpal Singh mengaku heran mengapa hakim membuat putusan demikian. 

"Hukum tidak lagi menyediakan vonis berbuat baik untuk perbuatan serius seperti ancaman hukuman bui hingga 20 tahun. Apalagi datang dengan istilah dugaan perbuatan serius," ujar Ramkarpal seperti dikutip laman Malaysia, Free Malaysia Today pada pekan lalu. 

Advokat lainnya yang khusus menangani Hak Asasi Manusia (HAM), Eric Paulsen mengatakan vonis tersebut justru dapat menggambarkan citra buruk Negeri Jiran ke dunia internasional. Padahal, majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari 10 saksi, termasuk Suyantik dan dokter yang merawatnya. 

"Untuk sebuah tindak kejahatan serius seperti ini tapi tidak dijatuhi hukuman, ini justru menimbulkan kemarahan dan ketidakadilan. Apalagi dalam konteks, beberapa kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi di Malaysia," kata Paulsen seperti dikutip Free Malaysia Today. 

Ia menegaskan setiap kasus tindak kekerasan yang menimpa pekerja migran di Malaysia, termasuk kasus terakhir Adelina Lisao, harus tertanam di benak publik sebagai perbuatan yang memalukan. 

"Selain itu, vonis tersebut akan mengirimkan pesan kepada publik bahwa tidak masalah kalau Anda memperlakukan pekerja migran tidak dengan manusiawi. Apalagi kalau Anda orang kaya dan punya koneksi yang luas," tuturnya. 

2. Bagi pengacara majikan, hukuman itu setimpal

www.freemalaysiatoday.com

Sementara, kuasa hukum Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, hukuman yang dijatuhkan hakim sudah setimpal. Apalagi sejak kasusnya terekspos publik, hampir setiap hari perempuan berusia 44 tahun itu sudah menjadi sorotan luas. 

"Klien saya telah bertobat," ujar Rosal seperti dikutip laman The Star. 

Sementara, Hakim Mokhzani menegaskan kalau vonis yang ia jatuhkan bukan berarti membebaskan Rozita. Ia tetap terikat ke pengadilan untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Jaringan Buruh Migran: 217 TKI Meninggal Sepanjang 2017

3. Jaksa langsung mengajukan banding

IDN Times/Sukma Shakti

Begitu diputuskan, Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan banding. Putusan tersebut turut didukung oleh Wahyu. 

"Harus ada investigasi yang menyeluruh atas kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan. Hasil investigasi nantinya dapat menjadi pengajuan banding atas putusan tersebut," kata Wahyu. 

Baca juga: Pemerintah Malaysia: Penghentian Pengiriman TKI Bukan Solusi

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya