TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Singapura Proses Secara Hukum Agen yang Pasang Iklan TKI Online

Pelaku pemasang iklan terancam hukuman penjara 6 bulan

(Iklan penjualan jasa asisten rumah tangga asal Indonesia di Carousell) Screenshot situs Carousell

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura akhirnya memproses agen tenaga kerja dan pemiliknya yang memasang penawaran secara online jasa TKI. Ada sekitar 50 daftar TKI yang jasanya dipajang secara online di situs Carousell menggunakan akun @maid.recruitment. 

Sikap itu diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan Singapura usai mereka diprotes keras Indonesia. Ini bukan kali pertama jasa TKI dipajang seolah-olah mereka komoditas atau barang dagangan. 

"Iklan asisten rumah tangga dari negara lain (FDW) yang menyerupai penjualan komoditas tidak dapat diterima dan telah melanggar UU Badan Perekrutan Tenaga Kerja ayat 11c. Di sana tertulis badan perekrutan tenaga kerja dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kliennya," demikian ditulis Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) Singapura melalui akun media sosialnya pada (17/9) lalu. 

Pemilik agen tenaga kerja itu diketahui bernama Erleena binti Mohammad Ali (41 tahun). Ia diketahui melakukan pemasangan iklan pada 1-17 September lalu. Lalu, apa ancaman hukuman yang dihadapi oleh Erleena? Apa respons Indonesia, usai Negeri Singa mengambil tindakan tegas?

Baca Juga: Indonesia Protes Iklan Penjualan Jasa PRT di Situs Online Singapura

1. Pelaku pemasangan iklan terancam hukuman penjara 6 bulan

Pixabay

Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mengenakan 49 dakwaan terhadap Erleena atas perbuatan memasang jasa TKI di dunia maya. Ada pula 50 dakwaan karena Erleena tidak mencantumkan identitas agen penyalur dan izin operasional agen tersebut di iklan tersebut.

Hal itu, diduga kuat telah melanggar UU Badan Ketenagakerjaan (EAA). Kalau nantinya di persidangan terbukti, maka Erleena terancam hukuman penjara 6 bulan atau dikenai denda SGD 5.000 atau setara Rp 54,3 juta atau bisa dikenakan dua hukuman tersebut. 

"Selain itu agen penyalur tenaga kerja milik Erleena dicabut dari daftar Kementerian Ketenagakerjaan dan izinnya telah dibekukan selama enam bulan," demikian isi keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan Singapura pada Senin (8/10). 

2. Pelaku pemasang iklan TKI dimasukan ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia

Unsplash/bady qb

Selain dikenai hukuman pidana, Erleena juga dimasukan ke dalam daftar hitam imigrasi Indonesia. Artinya, dia tidak akan bisa berkunjung ke Tanah Air seumur hidup. KBRI Singapura turut memasukan namanya ke dalam daftar hitam, yang berdampak ia tidak lagi bisa menyalurkan jasa TKI ke Negeri Singa. 

Baca Juga: TKI Dijual di Toko Online, DPR Desak Pemerintah Tegur Keras Singapura

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya